Site icon TubasMedia.com

Belum Ditemukan Solusi yang Tepat Menyelesaikan Masalah Sampah Plastik di Indonesia

Loading

Oleh: Lintong Manurung

 

DENGAN berkembangnya penggunaan plastik dan bertumbuhnya industri plastik  sejak tahun 1950 – sekarang,  komoditas plastik sudah bersinggungan dengan seluruh kegiatan ekonomi dan industri di seluruh dunia.

Perkembangan ekonomi dan berkembangnya  inovasi di berbagai sektor ekonomi negara-negara maju di dunia tidak terlepas dari dukungan pertumbuhan plastik sebagaimana digambarkan oleh konsumsi plastik perkapita oleh beberapa negara seperti: Vietnam = 42,1 kg/kapita, Jepang =69,2 kg/kapita, Jerman = 95,8 kg/kapita dan Korea = 141 kg/kapita. Konsumsi plastik Indonesia saat ini baru mencapai 19.8 kg/kapita.

Dengan memanfaatkan sifat-sifat dan karakteristik yang baik dan menguntungkan dari plastik antara lain seperti : murah dan mudah didapat, mudah dibentuk, kuat, konduktivitas listrik rendah dan berbagai sifat fisik dan kimia yang baik, penggunaan plastik sudah merupakan bagian dari perkembangan ekonomi dan peradaban dunia. Plastik sudah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam aktivitas dan kehidupan manusia.

Gambaran awal mengenai kerusakan dan ancaman  lingkungan hidup akibat pencemaran sampah plastik, dimulai dengan adanya kajian dari Industrial ecologist, Roland Geyer, Jenna R Jambeck Dan Kara Lavender Law yang menyatakan sejak tahun 1950 hingga 2015, dunia telah menghasilkan 8,3 miliar ton plastik.

Sisanya Terbuang

Dari jumlah produksi tersebut 30 % masih dipergunakan dan sisanya terbuang sebagai : 79 % terkumpul di TPA atau terbuang di alam, 12 % di incenerated dan 9 % di daur ulang (recycling). Hasil kajian kemudian menambahkan bahwa limbah plastik yang mencemari lautan dari 192 negara di dunia sudah mencapai 4 – 12  juta ton setiap tahun.

Pencemaran ini akan semakin massif dan terakumulasi dengan cepat, karena bertambahnya konsumsi plastik di setiap negara pertahun, karena diperkirakan plastik ini baru dapat terurai dengan baik menjadi humus/tanah sesudah 500 tahun atau lebih apabila ditempatkan atau dibuang  di alam bebas.

Dari Resolusi PBB 6 Desember 2017 di Nairobi, Kenya yang dihadiri 200 negara termasuk Indonesia, menyadari bahwa dengan kecepatan terbuangnya 8 juta ton plastik dalam bentuk : botol, kemasan dan sampah lainnya yang dibuang ke laut, jumlah plastik ini akan lebih banyak  daripada jumlah ikan di laut dan plastik ini akan membunuh kehidupan  dan merusak rantai makan di di laut.

Dengan demikian, seluruh delegasi dalam Resolusi PBB di Nairobi tsersebut sepakat untuk menghentikan pencemaran sampah plastik di laut.

Ancaman Sampah

Gelombang informasi seperti tsunami  mengenai ancaman sampah plastik yang merusak lingkungan hidup tersebut diatas sudah sampai ke Indonesia, karena Indonesia ditengarai sebagai negera penghasil sampah laut terbesar kedua di dunia sesudah China (Jenna Jambeck, 2018) walapun kemudian hasil penelitian Jenna ini dibantah oleh beberapa pihak.

Sejak tahun 2015 berbagai respon dari seluruh pihak yang terkait di negeri ini, mulai dari : Pemerintah, Pengusaha, NGO dan partai politik yang diungkapkan dalam berbagai himbauan, ajakan hingga peraturan-peraturan pemerintah pusat dan daerah sudah bersebaran di seluruh negeri, yang kesemuanya membuat kebingungan, persepsi yang keliru bahkan semakin jauh dari penanganan sampah plastik yang baik dan efektif.

Pengelolaan sampah (waste) plastik yang  sedang diupayakan saat ini  oleh Pemerintah dan seluruh institusi serta masyarakat yang terlibat dengan plastik agar penumpukan dan penyebaran sampah plastik yang  mengakibatkan kerusakan habitat, kebocoran sampah ke laut dan kerusakan lingkungan hidup dapat tertangani dengan baik.

Berbagai upaya yang diprakarsai Pemerintah menyelesaikan masalah sampah  plastik ini, belum menemukan solusi yang tepat, karena berbagai kondisi dan keterbatasan kemampuan negara kita untuk mengurangi penumpukan dan penyebaran plastik secara baik dan efektif.

Prakarasa dan upaya-upaya yang sudah mulai  dilaksanakan oleh Pemerintah maupun inisiatif swasta untuk pengelolaan sampah plastik, antara lain adalah:

Pengelolaan sampah menjadi energy (waste to energy) sudah dimulai oleh Pemerintah dengan:

Membangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Saat ini

Fuel/RPF) untuk PLTU, dimana diperlukan 5 % campuran plastik untuk memperoleh nilai kalori 4.100 kcal/kg. PLN mengajak perusaahaan lokal untuk menjadi start up dan PLN sudah bersedia membeli RFP yang diproduksi oleh mitra lokalnya dengan harga tertentu.

Akan Terkendala

Inovasi pemakaian RPF ini Pemerintah sudah membangun 12 PLTSa di : Surabaya, Surakarta, Palembang, Jakarta, Bandung,Bekasi, Denpasar,  Makassar, Manado dan Tangerang. PLTsa ini membutuhkan sampah yang kandungan plastiknya banyak, namun diperkirakan konversi menjadi energi akan terkendala  karena sampah di negeri kita basah dan harga jual per kwh-nya tinggi dan  tidak mampu dibeli PLN.

Kerja sama dan inovasi bersama PLN untuk memakai chip (briket) sampah (Refused Plastic merupakan partisipasi PLN dengan memulai kerjasama dengan start up untuk menjadi bahan bakar (pyrolysis) masih dalam tahap uji coba. untuk menanggulangi sampah kota.

Efektif

Incenerator : Pembuangan sampah ke incinerator adalah salah satu upaya yang sangat efektif untuk mengurangi timbunan sampah plastik dan mencegah kebocoran plastik ke laut. Beberapa negara maju yang memiliki GDP tinggi dengan luas daerah yang terbatas seperti : Singapore, Belanda dll memilih incinerator untuk menyelesaikan penumpukan sampah di negerinya masing-masing.

TPA  merupakan tempat terakhir dalam proses akhir sampah plastik. Sebagian besar TPA di Indonesia yang saat ini berjumlah 400 buah masih merupakan system controlled land fill, walaupun sebagian masih merupakan TPA terbuka (open dumping), namun sudah ada  kota yang sudah membangun TPA-nya  menjadi sanitary landfill, yaitu Rawa Kucing di Tangerang dan Mangar di Balikpapan.

Pemilihan TPA sebagai tempat terakhir pembuangan sampah di Indonesia didasarkan kepada pertimbangan-pertimbangan ekonomis dan geograpis, karena:

Daerah masih kesulitan untuk membuang sampah dengan skala besar  melalui  incinerator, karena biaya mahal. (bandingkan  GDP/kapita Indonesia  yang masih rendah, masih dibawah US $ 4.000, sedangkan USA = US $ 59.500,-  Singapore =US $ 57.700, tahun 2017)

Republik Indonesia yang luas dan  terdiri dari 17.000 pulau.

Sebagian besar TPA masih berfungsi sebagai kegiatan ekonomi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Sebagian sampah-sampak plastik yang tidak layak daur ulang (LDU) yang terdiri dari Plastik  Sekali Pakai (PSP) yang tipis, multi layer dsb akan berakhir di TPA.

Pengelolaan sampah terutama sampah plastik di TPA ini harus dilakukan dengan bijak dan cerdas, agar penumpukan sampah yang dilakukan lapis demi lapis dilakukan dengan upaya  agar sampah yang tertimbun dapat terurai dengan baik dan segera menjadi humus dan tanah.

Kecepatan sampah mengurai menjadi humus dan tanah akan memperpanjang umur penggunaan TPA dan sekaligus menghindari pencemaran lingkungan dan kerusakan habitat mahluk hidup. Khusus untuk sampah plastik, penggunakan plastik yang ramah lingkungan (bio degradable) yang dibuang ke TPA adalah kebijaksanaan yang tepat dan efektif  guna memanggulangi pencemaran lingkungan oleh plastik.

Berdasarkan uraian diatas, dengan mempertimbangkan faktor-faktor : kondisi geografis, ke ekonomian dan sudah tersedianya partisipasi industri swasta yang sudah siap untuk bekerja sama, dapat diambil kesimpulan bahwa kebijaksanaan Pemerintah yang paling tepat  dilaksanakan guna  penanggulangan  pencemaran plastik  secara masif dan terukur di Indonesia adalah: mendukung dan membantu pengembangan dan pertumbuhan industri recycling plastik.

Mengelola TPA sebagai tempat pembuangan terakhir sampah plastik yang ramah lingkungan (bio degradable), agar plastik segera dapat  terurai menjadi humus dan tanah.(penulis adalah Ketua Umum DPP Jaringan Pemerhati Industri dan Perdagangan)

 

 

Exit mobile version