Site icon TubasMedia.com

Berbagi Beban dan Tanggungjawab dalam Sistem Perekonomian

Loading

Oleh: Fauzi Aziz

 

PERTAMA, ketika penulis mencoba memahami apa yang tersurat dan tersirat dari bunyi pasal 33 UUD 1945 ayat 1), maka muncullah pikiran selintas untuk menulis opini dengan judul “Berbagi beban dan Tanggungjawab dalam Sistem Perekonomian “.

Inspirasinya datang dari yang tertulis pada pasal 33 UUD 1945 ayat 1) tersebut, yang berbunyi bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Ini adalah persepsi subyektif cara penulis memaknai dari suatu norma hukum .

KEDUA, lantas berbagi beban dan tanggung jawab untuk apa dalam sistem perekonomian nasional? Secara subyektif pula, penulis mempunyai jawaban, yakni untuk membangun cabang-cabang produksi yang penting bagi negara, dan yang mengusai hajat hidup orang banyak. Apa tujuannya? Yakni untuk menyediakan barang dan jasa serta dipergunakan untuk sebesar- besarnya kemakmuran rakyat. Jadi berarti bahwa kita harus berbagi beban dan tanggung jawab dalam pembangunan kemakmuran.

Kemakmuran itu sendiri adalah nilai tambah, dan nilai tambah itu sendiri adalah inti pembangunan kemakmuran. Platform ini secara strategis menjadi inti dari cara suatu bangsa membangun kekayaan nasionalnya.

KETIGA, berbagi beban (share the burden) menjadi keniscayaan dalam membangun kekayaan nasional.

Berarti ada kontribusi  pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat untuk membangun sistem perekonomian nasional yang outputnya berupa barang dan jasa. Output ini yang kini kita kenal dengan istilah Produk Domestik Bruto (PDB). Dan PDB ini terproduksi karena kita membangun cabang-cabang produksi yang penting bagi negara, dan yang menguasai hajat hidup orang banyak . Hajat hidup orang banyak dimana? . Tentu di Indonesia dan di manca negara.

Sudah Tahu

Mengapa harus demikian?. Jawabannya kita sudah tahu, yakni agar skala produksinya efisien sehingga dapat menekan biaya produksi, dan ketika dipasarkan harganya kompetitif. Karena itu, ketika Indonesia aktif dalam sistem ekonomi global yang bekerja mengandalkan mekanisme pasar, syarat tersebut harus dipenuhi. Dan kemunculan Indonesia di pasar dunia membawa satu misi besar, yakni melakukan pemasaran keunggulan bangsa ( the marketing of nation ) untuk make income. Income bagi pemerintah , dunia usaha, dan masyarakat.

KEEMPAT, beban dan tanggungjawab pemerintah  pada dasarnya sebagai regulator dan fasilitator pembangunan kemakmuran. Bisa ditambahkan juga sebagai katalisator. Dunia usaha dan masyarakat menjadi penggerak dalam prosesnya.

Ketika nilai tambah di katakan sebagai inti kemakmuran, maka kemakmuran itu harus bisa di nikmati oleh pemerintah, dunia ussha  dan masyarakat. Ketika kita framing dalam sistem ekonomi pasar, maka pemerintah harus menjalankan tugasnya dengan baik apabila selalu memberi jalan agar cabang – cabang produksi yang beroperasi dapat bekerja efisien.

Dalam ekonomi pasar, usaha-usaha bisnis menghasilkan kekayaan dengan meningkatkan nilai tambah di dalam negeri maupun global. Nilai tambah ini kemudian didistribusikan dalam bentuk gaji dan upah, bagi karyawan, deviden bagi pemegang saham atau investor, re-inventasi bagi perusahaan untuk pengembangan usaha, dan pajak bagi negara, serta menciptakan pekerjaan bagi bisnis di industri terkait dan industri pendukung.

KELIMA, khusus yang menjadi bagian negara berupa pajak perlu digaris bawahi agar policynya tidak menimbulkan gangguan/ distorsi pada proses pembentukan nilai tambah. Karena itu, penulis berpendapat bahwa sebaiknya proses pembentukan nilai tambah tidak tepat dijadikan obyek pajak.

Alasannya karena ketika distribusi nilai tambah sudah  dilelukukan, dan kemudian diterima sebagai pendapatan para pihaknya tersebut, maka pendapatan tersebut akan dikenakan pajak berupa PPh perorangan atau badan. Sebab itu, menurut  hemat penulis PPh itu sendiri yang sejatinya disebut sebagai pajak atas nilai tambah.

Tahap Proses

Berdasarkan pandangan ini jika PPN masih dikenakan pada tahap proses pembentukan nilai tambah maka bisa kita anggap double taxation. Konsep dasar PPN kata pepatah Jawa boleh jadi bener tapi ora pener. Solusinya bagaimana?

Kita tinggalkan saja konsep PPN, dan diganti menjadi Pajak penjualan atau goods and service tax (GST) dengan sistem tarif tinggal dan final. Soal besaran tarifnya bisa dibahas dengan berbagai pemangku kepentingan. Prinsip dasarnya hindari semaksimal mungkin sistem kredit pajak dan sistem restitusi pajak. Secara pragmatis alasannya karena jika uang sudah masuk, sulit untuk ditarik kembali.keluar untuk restitusi pajak  misalnya.

Apalagi dalam sistem APBN pendapatan negara yang diterima tiap tahun sudah diplot peruntukannya sesuai fungsi alokasi anggaran untuk pembangunan ; fungsi distribusi pendapatan dan subsidi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat ; serta fungsi stabilisasi makro ekonomi dalam upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi.

KEENAM, sharing the burden dalam sistem perekonomian berarti mengandung makna bisa terjadi dalam dua situasi, yakni : 1) berbagi nilai tambah antara pemerintah, dunia usaha dan masyarakat. 2).berbagi risiko, seperti sekarang dimana akibat pandemi covid 19 hampir semua institusi ekonomi mengalami kesulitan keuangan,akibat cashflownya negatif.

Dalam kondisi seperti itu, maka tindakan contracyclical yang tepat dan bijaksana adalah bukan menaikkan pajak  karena pasar pasti akan merespon negatif akibat sistem ekonomi sedang butuh stimulus. Share the burden berarti adalah berat sama dipikul, ringan sama dijinjing. Salam sehat. (penulis, seorang pemerhati ekonomi dan industri, tinggal di Jakarta).

 

Exit mobile version