Bergeraklah dalam Sebuah Bingkai

Loading

Oleh: Fauzi Aziz

ilustrasi

ilustrasi

UNGKAPAN ini menarik dan maknanya dalam Bergerak adalah ciri dari sebuah proses yang bersifat dinamis untuk mencapai tujuan. Namun pergerakan itu tidak bisa dibiarkan liar, berjalan tanpa arah dan tanpa ada fokus yang jelas. Karena itu segala sesuatunya harus terbingkai dalam sebuah koridor atau norma yang disepakati bersama.

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis terbingkai dalam NKRI dan dinamika pergerakan seluruh komponen bangsa yang beraktifitas di bidang apapun terbingkai dalam koridor hukum karena Indonesia adalah negara hukum. Produk hukum paling tinggi di negeri ini adalah UUD 1945.

UUD 1945 sebagai konstitusi negara adalah sebuah perjanjian, konsensus, atau kesepakatan tertinggi dalam kegiatan bernegara. Sesudah adanya kesepakatan itu, masalah selanjutnya bukan lagi setuju atau tidak setuju ataupun bukan lagi persoalan benar dan salah, baik atau buruk, harus dilaksanakan, karena isinya mengandung kesepakatan yang disusun atas dasar kompromi, take and give yang dicapai dengan susah payah oleh para wakil rakyat di MPR.

Hampir lima belas tahun berdemokrasi, pergerakan seluruh komponen bangsa untuk menyongsong masa depan terbuai oleh alam kebebasan berfikir dan bertindak atas nama demokrasi, namun pendalamannya terhadap aturan main yang dilembagakan dalam produk konstitusi tidak banyak difahami apa yang tersurat dan yang tersirat.

Kebebasan yang dinikmatinya seakan benar-benar mutlak dan tanpa batas,sehingga bias kehidupan berbangsa dan bernegara banyak terjadi karena UUD 1945 sebagai acuan untuk begerak memajukan kesejahteraaan dan kemakmuran rakyat hanya ditempatkan dalam posisi fomalitas saja.

Contoh, ketika negeri ini menganut rezim ekonomi liberal, maka hampir semua kebijakan ekonomi digugat publik karena dinilai bertentangan dengan semangat konstitusi. Ini menandakan bahwa para pengambil kebijakan ekonomi tidak berada pada jalur arus utama konstitusi ekonomi, tetapi mereka asyik bermain di jalur utama sistem ekonomi liberal yang bersifat terbuka.

Kita harus kembali ke chitoh dalam menggerakkan segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara tanpa harus mengekang kreatifitas dan inovasi seluruh komponen bangsa. Kembali ke chitoh berarti semua pikiran dan tindakan kita untuk membangun peradaban Indonesia tetap harus berada pada jalur yang benar menurut konstitusi. Bukan bergerak menurut nalar kita sendiri yang kemudian bisa berujung pada pesoalan benar dan salah menurut kaidah subyektif berdasarkan nalarnya sendiri.

Dimana-mana kebebasan itu harus diorganisir dan dimanajemeni melalui sistem kepemimpinan yang demokratis berdasarkan azas musyawarah mufakat. Kita boleh saja menikmati kebebasan, tapi pada saat yang sama harus disertai menjalankan tanggungjawab. Negara perlu membingkai tatanan kehidupan agar ada ketertiban, ketaatan dan kedisiplinan.

Sistem politik dan hukum di negeri ini sudah memiliki standar baku sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 yang secara filosofis tunduk pada falsafah Pancasila sebagai dasar negara dan sekaligus sebagai way of life. Sebagai perbandingan, apa yang terjadi di China dapat menjadi contoh terbaik meskipun China bukan negara demokrasi.

Sistem politik dan hukum di China tidak pernah dibentuk untuk menjadi model borjuis barat. Harro von Senger pakar hukum China di Swiss Institute for Comparative Law dalam bukunya supraplaning menyatakan bahwa sistem politik china untuk abad 21 akan tetap piramida tradisional.

Posisi Indonesia dalam membangun sistem politik, hukum dan ekonominya mengacu pada konstitusi berarti sudah benar dan tepat sebagai negara yang berdaulat. Artinya sistem itu digali dan dikembangkan oleh para founding fathers negeri ini sejak awal diniatkan untuk membingkai pergerakan Indonesia raya berdasarkan konstitusi yang bersumber dari nilai-nilai luhur yang hidup ditengah masyarakat dari Sabang sampai Merauke kala itu. ***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS