Bareskrim Harus Tegas Menegakkan Hukum

Loading

korup

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Bareskrim Mabes Polri harus bersikap tegas dalam mengusut kasus dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW) termasuk kasus yang menyeret mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Idrayana (DI).

Sebab menurut Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, apa yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri terhadap AS, BW dan DI adalah upaya penegakan hukum yang tentu saja bukan kriminalisasi. “Hukum harus ditegakkan tanpa diskriminasi atau pandang bulu,” tandas Neta sebagai isyarat bagi Bareskrim Mabes Polri harus tetap tegar untuk menegakkan hukum.

“Polri tidak usah ragu dan goyah terhadap tudingan segelintir orang yang menuding Korpos Bhayangkara ini sedang melakukan kriminalisasi terhadap ketiganya. Sebab sesungguhnya Bareskrim Mabes Polri itu sedang melakukan tindakan penegakan hukum terhadap orang-orang yang melakukan pelanggaran hukum yang selama ini dibungkus dengan pencitraan publik,” ujar Neta melalui pers rilis yang diterima Tubasmedia.com, Selasa (10/03/15).

Diisyratkan Neta, jika ketiganya masih mangkir saatnya Bareskrim Mabes Polri melakukan pemanggilan paksa untuk kemudian segera menahan ketiganya agar proses hukum terhadap mereka bisa dilakukan. Mantan redaktur Harian Merdeka ini memaparkan, dalam kasus AS, BW dan DI penyidik Bareskrim Mabes Polri sesungguhnya sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk menahan ketiganya pada pekan ini. Dijelaskan Neta, dalam kasus AS Polda Sulselbar sudah memiliki sejumlah alat bukti untuk menahan AS agar BAP bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan. Setelah itu Baresklrim Polri bisa memproses AS dengan kasus yang lain.

Sedangkan dalam kasus BW sudah ada 54 saksi diperiksa. Empat diantaranya memberi kesaksian dengan notariat. Juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terpidana seumur hidup dan sopirnya juga sudah memberi kesaksian yang mengejutkan tentang BW. Bahkan Bareskrim Mabes Polri sudah menemukan tiga tempat di Jakarta yakni Hotel N, Resto MB dan Resto BD tempat BW menatar para saksi palsu untuk memenangkan Pilkada Kota Waringin Barat di MK.

Selanjutnya, Bareskrim Mabes Polri juga mendapat data untuk Pilkada di Bengkulu tersangka BW diduga melakukan kejahatan serupa. Sama halnya terkait kasus yang menjerat DI. Dalam kasus DI, Bareskrim Mabes Polri juga sudah punya sejumlah alat bukti. Jadi cukup kuat alasan untuk segera menahan agar mantan Wamenkumham itu tidak mempersulit proses penyidikan dan kemungkinan menghilangkan barang bukti. (marto tobing)

CATEGORIES
TAGS