BW Cabut Gugatan Pra-Peradilan karena Peradi tak Menemukan Unsur Pidana

Loading

bambang
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) , Rabu (20/5/15) mencabut gugatan permohonan Pra-Peradilan terhadap Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Alasan BW mengurungkan niatnya itu mengacu pada hasil keputusan Komisi Pengawas Peradi yang menyatakan tidak menemukan adanya unsur pidana yang dilakukan BW selaku kuasa hukum Ujang Iskandar dalam siding sengketa Pilkada Kotawaringin Barat.

Pengamatan tubasmedia.com, Rabu pagi itu, Ainul Yaqin dan Bahrain selaku kuasa hukum BW datang ke PN Jaksel. Keduanya masuk ke ruang kepaniteraan pidana pada pukul 10.15 WIB dengan maksud untuk mencabut gugatan Pra-Peradilan kliennya tersebut.

Peradi merupakan wadah yang menaungi profesi Pengacara. Menurut Ainul, Peradi menyatakan bahwa tidak ada tindak pidana ketika BW beracara dalam sidang di MK itu. “Tentunya ketika tidak ada pelanggaran kode etik, maka tidak ada pula pelanggaran hukum oleh BW ,” tandas Ainul.

Ia menyebutkan, surat putusan Komisi Pengawas Peradi itu diterbitkan pada 27 April 2015. Namun, BW baru mendapatkan salinannya pada 15 Mei 2015. Makanya pencabut gugatan Pra-Peradilan itu diputuskan pada 17 Mei 2015.

Dalam kasusnya, BW telah ditetapkan oleh penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka kaitan perkara dugaan memerintahkan para saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010.

Penyidik Mabes Polri menduga kuat BW telah mengarahkan dan menginstruksikan saksi di sidang untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang MK.

Sidang tersebut melibatkan dua calon Bupati Kotawaringin Barat, yakni Sugianto Sabran dan Ujang Iskandar. Kala itu BW bertindak sebagai kuasa hukum Ujang. Sidang di MK itu akhirnya memenangkan kubu Ujang. (marto tobing)

CATEGORIES
TAGS