Ditunda Sidang Praperadilan Sutan Bhatoegana

Loading

sutan-bhatoegana-diperiksa-

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Gara-gara termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Asiadi Sembiring menunda sidang gugatan praperadilan mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana, Senin (23/3/2015)

“Sidang praperadilan dilanjutkan dua minggu lagi pada tanggal 6 April 2015 supaya pihak termohon bisa dipanggil lagi,” kata hakim Asiadi saat memimpin persidangan di Ruang Utama PN Jaksel

Ketua tim kuasa hukum Sutan, Eggi Sudjana merasa kekecewa terhadap KPK. KPK dinilai telah melakukan korupsi waktu dan menghambat dimulainya sidang praperadilan. Sutan menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam penetapan APBN Perubahan Kementerian ESDM di Komisi VII DPR.

Tim kuasa hukum Sutan mempersalahkan penahanan Sutan yang dilakukan KPK. Menurut Eggi, penahanan tersebut dilakukan tanpa lebih dulu melakukan pemanggilan terhadap Sutan, dan pemeriksaan saksi-saksi.(siswoyo)

CATEGORIES
TAGS