Hakim Tertidur Pulas Jadi Tontonan Pengunjung Sidang

Loading

Oleh: Marto Tobing

Ilustrasi

Ilustrasi

SETIAP pengunjung yang berada di ruangan sidang, diharuskan bersikap tertib dan berperilaku sopan. Cara duduk dengan silang angkat kaki layaknya di warung kopi pun bak diharamkan karena pengunjung tak senonoh itu pasti dikenakan sanksi berupa teguran keras dari hakim bersangkutan.

Jangankan bicara, berbisik di antara sesama pengunjung pun akan mendapat teguran keras bila hakim bersangkutan merasa terganggu. Sanksi yang paling berat, jika di antara pengunjung ada yang tidur maka dapat dipastikan hakim akan mengusirnya dengan suara menggelegar.

Namun apa yang terjadi Selasa (9/10) di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) tatkala majelis hakim yang diketuai H. Harsono SH bersama hakim anggota Ny. Hasmayetti SH dan Richard Silalahi SH, melanjutkan sidang tahap pemeriksaan saksi kasus pembunuhan yang dikenal dengan kejahatan komunitas “Geng Motor” atas nama terdakwa Yoshua itu..?

“Sidang dibuka dan terbuka untuk umum…,” ucap H. Harsono SH seraya menggedorkan palu keadilannya tiga kali ke meja hijau majelis hakim. Suasana serupa di ruang sidang utama yang digunakan, tetap saja selalu sarat dipenuhi pengunjung. Bahkan kursi yang tersedia tak mencukupi sehingga tak sedikit di antara pengunjung sidang harus berdiri, namun suasana tetap tertib.

Kendati demikian, puluhan petugas Polres Jakut selalu disiagakan mengawal jalannya persidangan untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan yang tidak diinginkan manakala sewaktu-waktu bisa saja terjadi.

Sesaat sebelum menghadapkan saksi, ketua majelis hakim menanyakan kesiapan jaksa. Pertanyaan serupa juga diarahkan kepada tim pengacara terdakwa Johsua. “Siap, Yang Mulia..!” ucap pembela dari kantor OC Kaligis & Associates itu seraya menepuk bahu kliennya, memberi semangat. Tak terkecuali, menjawab pertanyaan ketua majelis hakim, terdakwa Joshua pun dengan tenangnya menyatakan dirinya dalam kondisi sehat.

Ketua majelis hakim memberi isyarat kepada hakim anggota Ny. Hasmayetti SH yang duduk sejajar di sebelah kanan (kiri pengunjung) dan isyarat serupa juga kepada hakim anggota Richard Silalahi SH yang duduk sejajar di sebelah kiri (kanan pengunjung) pertanda dimulainya sidang. Kemudian saksi pun dihadapkan ke ruang sidang. Tanya jawab untuk menemukan fakta materiil terus dikejar baik oleh jaksa mau pun tim pengacara, oleh majelis hakim kemudian dikonfrontir kepada terdakwa Yoshua.

Di tengah pemeriksaan saksi ini, secara perlahan suasana ruang sidang berubah. Tak ubahnya suara sekumpulan serangga tawon yang sedang terbang mulai memenuhi ruangan sidang. Apa yang terjadi?

Pengunjung sidang dengan nada bisik mencemooh. Ternyata di tengah jalannya sidang pemeriksaan saksi itu, hakim anggota Ny. Hasmayetti SH yang duduk di sebelah kanan ketua majelis hakim, sedang tertidur dengan pulasnya.

Hakim berjilbab ini tak perduli busana toga berwarna hitam list merah dengan dasi putih yang dikenakan sebagai baju kebesaran seorang hakim, yang pasti tidur mungkin tak harus terusik sekali pun yang dipertaruhkan terdakwa Yoshua ini menyangkut masa depan terancam jeruji besi sel tahanan bertahun-tahun.

Yoshua harus berjuang mati-matian agar diperlakukan secara adil sementara hakim yang satu ini hanyut bermimpi di siang bolong. “Hmm….bu hakim itu tidur,” celoteh pengunjung sidang seraya meninggalkan keluar ruangan sidang.

Saat dikonfirmasi kepada salah satu hakim anggota, Richard Silalahi SH kepada Tubas mengatakan, hakim yang bersangkutan kedudukannya hanya sebagai hakim pengganti. Hakim anggota majelis yang sebenarnya saat itu sedang berhalangan. Karena majelis hakim harus berjumlah tiga maka dilengkapi dengan keberadaan hakim pengganti, sesuai ketentuan.

Menurut Richard Silalahi SH saat itu kondisi kesehatan koleganya itu memang sedang terganggu. “Kondisi kesehatan Ibu itu memang sedang terganggu. Jadi sebenarnya ibu itu bukannya tidur, mungkin menunduk merasakan kurang enak badan saja. Kalian wartawan aja yang menyimpulkan sedang tidur, padahal beliau sedang merasakan kurang enak badan saja,” ujar Richard Silalahi bernada pleidoi.

Menanggapi situasi “runyam” itu, Ketua PN Jakut Siswadriyono SH MH, Rabu (10/10) langsung mengadakan rapat dadakan. Seluruh hakim dikumpulkan di ruang sidang mediasi dan rapat berlangsung secara tertutup bagi pers. ***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS