Harapan KPK Jika Undang-Undangnya Direvisi DPR

Loading

kpk

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Dewan Perwakilan Rakyat berencana merevisi Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Revisi UU bakal dimasukkan dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2015.

Sebagai salah satu pimpinan KPK, Zulkarnaen mengungkapkan keinginan lembaganya apabila undang-undang tersebut jadi diubah. Meski begitu, pemerintah dan DPR sebaiknya lebih memprioritaskan penguatan pada Undang-Undang Tipikor.

“Misalnya dari sisi ancaman, dari sisi sistem. Kemudian kita juga sudah meratifikasi UNCAC, itu bisa diakomodir Undang-Undang Tipikor. Termasuk undang-undang perampasan aset kan tidak ada, kalau itu bisa diakomodir kan itu bagus,” jelasnya saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2/2015).

Menurut Zulkarnaen, UU KPK belum perlu direvisi dalam waktu dekat ini lantaran masih mengakomodir dengan baik keberadaan lembaga antirasuah. “Menurut saya masih bagus, ngapain kita boros-boros biaya dan tenaga. Saya yang melaksanakan tiga tahun lebih kok,” jelasnya.

Dia mencontohkan, dengan undang-undang yang ada, KPK telah bekerja baik. Salah satunya berkoordinasi dengan Kementerian ESDM untuk menertibkan pertambangan liar yang dampak positifnya meningkatkan penerimaan negara bukan pajak. Selain itu, upaya pencegahan potensi kerugian negara di sektor migas sejak 2010 sampai 2014 juga berhasil menyelamatkan uang negara Rp 270 triliun.

Karena itu, lanjut Zulkarnaen, pemerintah sebaiknya mengetatkan perbaikan sistem dalam pelayanan birokrasinya untuk mencegah tindak pidana korupsi.

“Kemudian bila ada temuan-temuan itu kita buat aksi bersama dengan kementerian lembaga yang punya kewenangan untuk kita dorong tindak lanjutnya bersama,” pungkasnya. (nisa)

CATEGORIES
TAGS