Jenazah Tak Ditemukan AirAsia Mesti Bayar Ganti Rugi

Loading

air-asia

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, asuransi untuk keluarga korban penumpang AirAsia QZ8501 harus segera dibayar pihak maskapai penerbangan. Menurutnya, sesuai dengan peraturan menteri maka Air Asia juga wajib membayar uang ganti rugi para korban.

“Kalau menurut Permen Nomor 77 Tahun 2011 ya harus diganti,” kata dia di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2015). Bahkan pada jenazah yang tidak dapat ditemukan pun mantan Dirut PT KAI ini meminta agar pihak Air Asia segera bayarkan. “Ya kalo ada buktinya naik hrs dibayar semua. Asuransi harus dibayar!,” pungkasnya. (nisa)

CATEGORIES
TAGS