Kejaksaan Siap Mengeksekusi Mati Para Koruptor

Loading

eksekusi

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Ketiadaan para koruptor harus meregang nyawa di ujung peluru, bukan karena pihak kejaksaan enggan melakukannya. Selaku eksekutor, kejaksaan siap mengeksekusi mati para koruptor itu asalkan berdasarkan putusan hakim yang menjatuhkan hukuman mati dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Hal itu dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Tony T. Spontana, menanggapi pers, Senin (29/12/2014) terkait masalah seberapa mungkin pihak kejaksaan akan mengeksekusi para koruptor itu di hadapan regu tembak.

“Kejaksaan tidak hanya siap mengeksekusi mati terpidana kasus narkoba dan terpidana kasus teroris. Kejaksaan juga siap mengeksekusi terpidana korupsi asalkan bila dijatuhi hukuman mati,” ujar Tony menjelaskan.

Menurut Tony, sejauh ini berdasarkan daftar terpidana mati yang diterima Kejagung belum ada satu pun di antara terpidana korupsi dijatuhi hukuman mati oleh hakim di semua tingkatan peradilan. Padahal, kejaksaan selaku eksekutor hanya terikat mengikuti apa yang diputuskan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu.

Makanya, jika ada kasus korupsi yang harus dieksekusi mati, ya wajib dihukum mati. Tapi faktanya sampai sekarang belum ada terpidana korupsi yang dihukum mati. “Sejauh ini narapidana kasus korupsi belum ada yang divonis hukuman mati. Baik itu di tingkat pengadilan, hingga di Mahkamah Agung,” tandas Tony.

Ada pun mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar yang sedang mengajukan kasasi ke MA adalah atas putusan hukuman seumur hidup. Namun MA memutuskan memperkuat putusan pengadilan tingga tingkat pertama dalam hal ini Pengadilan Tinggi Tipikor tetap pada hukuman seumur hidup.

Menurut ketentuan Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor No.31 Tahun 1999 maka terpidana korupsi bisa dihukum mati berdasarkan keadaan tertentu. Maksudnya keadaan tertentu, apabila tersangka korupsi terbukti kuat salah satunya menyelewengkan dana bencana alam. Bunyi Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No.20 Tahun 2001 tentang Tipikor Pada Bab II Pasal 1 dinyatakan, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dijatuhi hukuman seumur hidup atau hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara ditambah hukuman denda minimal Rp 200 juta dan masimal Rp 1 miliar. Sedangkan Pasal 2 sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. (marto tobing)

CATEGORIES
TAGS