Kepulauan Nias Layak Dimekarkan Jadi Provinsi

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

MEDAN, (Tubas) – Kepulauan Nias yang saat ini masih di bawah Pemprov Sumut pantas dan layak dimekarkan menjadi provinsi sendiri. Kepulauan Nias terdiri dari empat daerah kabupaten yaitu Nias, Nias Selatan, Nias Utara, dan Nias Barat serta satu kotamadya yaitu Gunung Sitoli.

Melalui pemekaran wilayah percepatan pembangunan dapat benar-benar dirasakan oleh segenap masyarakat yang selama ini terisolir baik dari porsi maupun kualitas pembangunan. Rapat paripurna DPRD Sumut yang dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumut H Gatot Pujo Nugroho telah diambil kata sepakat mendukung pemekaran.

Penegasan itu disampaikan Restu Kurniawan Sarumaha, SE anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut) kepada tubasmedia.com di gedung DPRD setempat, baru-baru ini menaggapi perkembangan aspirasi masyarakat yang menghendaki Kepulauan Nias dimekarkan menjadi Provinsi Nias.

Restu yang juga sekretaris Fraksi PPRN DPRD Sumut pada rapat paripurna mengungkapkan dari 10 fraksi di DPRD tujuh fraksi menyatakan dukungannya membentuk tiga provinsi baru yakni Provinsi Tapanuli (Protap), Sumatera Tenggara (Sumteng) dan Kepulauan Nias.

Dua fraksi yakni PKS dan PPP menyatakan menolak memberikan pendapat. Satu fraksi menyatakan tidak keberatan. Ketujuh fraksi itu adalah Fraksi Partai Demokrat, PDI Perjuangan, PAN, PDS, Hanura, PPRN, dan Gerindra. Sementara Partai Golkar menyatakan tidak keberatan.

Disampaikan pula berbagai pihak sudah memberi dukungannya bahkan Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja menyampaikan bahwa usulan pemekaran Provinsi Sumut salah satunya Provinsi Nias adalah aspirasi masyarakat yang perlu diperhatikan. (monang)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS