Ketua Komisi III DPR : Hormati Putusan Hakim

Loading

asis

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Aziz Syamsuddin meminta seluruh pihak menghormati hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerima gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Polisi Budi Gunawan.

“Hendaknya para pihak termasuk semua lembaga untuk bisa memahami, mematuhi isi dari putusan baik dalam pertimbangan petitum maupun amar putusan untuk bisa mematuhi dan menghormati putusan itu,” kata Aziz di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/2/2015).

Politisi Golkar itu mengatakan, komisi hukum tak akan mengintervensi Presiden Joko Widodo untuk melantik Budi Gunawan sebagai Kepala Polri. Alasannya, merupakan hak prerogratif presiden.

“Hal itu sudah menjadi kewenangan Bapak Presiden untuk menentukan keputusan akhir di tangan beliau (Jokowi). Tapi yang perlu kami garis bawahi bahwa proses pelantikan Budi Gunawan itu adalah proses hukum yang proses hukumnya sudah kami jalani,” jelasnya.

Aziz mengaku tak melihat ada upaya penjegalan Budi Gunawan sebagai Kapolri. Karena proses praperadilan masih berlangsung. “Tentu Komisi III akan mengambil langkah-langkah sesuai ketentuan hukum yang diatur substansi undang-undang,” pungkasnya. (nisa)

CATEGORIES
TAGS