KPK Masih Terus Menyidik Kasus e-KTP

Loading

111114-HUKUM-3

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini masih terus menyidik perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis nomor induk kependudukan secara elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012 atas nama tersangka Sugiharto, selaku Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen proyek tersebut.

“Jika masalah e-KTP, saran dari pimpinan silakan e-KTP jalan terus karena penting buat warga negara. Tapi ada beberapa aspek yang KPK sudah mulai masuk. Jangan sampai mengganggu proses penyidikan, mengganggu proses-proses yang akan menuntaskan masalah itu,” tandas Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo (TK) memperingatkan. Mendagri juga mempersilakan KPK mengungkapkan kasus korupsi tersebut hingga tuntas.

Dalam kasus ini, Sugiharto dituduh melanggar pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman melanggar pasal tersebut diganjar pidana penjara maksimal 20 tahun denda maksimal Rp 1 miliar.

Sementara itu, pemenang pengadaan e-KTP adalah konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) yang terdiri atas Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaput yang mengelola dana APBN senilai Rp6 triliun tahun anggaran 2011 dan 2012.
Program e-KTP ini secara nasional dilaksanakan dalam dua tahap yakni pada 2011 dan 2012. Tahap pertama dilaksanakan di 197 kabupaten/kota dengan target 67 juta penduduk telah memiliki KTP elektronik. Namun, pada pelaksanaannya, terdapat masalah terkait ketersediaan dan distribusi perangkat yang dibutuhkan.

TK masih berkonsultasi mengenai proyek e-KTP ke KPK. “Kami juga konsultasi mengenai masalah e-KTP. Jangan sampai kami mau mempercepat kelanjutan sisa 4,8 juta tapi ada hal-hal yang sedang disidik KPK. Tadi diterima Zulkarnain, menjelaskan masalahnya ini, ini, ini yang jalan silakan jalan,” kata TK seusai menyerahkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di gedung KPK Jakarta, Senin (10/11). (marto)

CATEGORIES
TAGS