Lagi-lagi, Hatta Ali terbitkan SEMA-MA

Loading

060115-NAS-6

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Sehari sebelum menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA-MA) No. 6 Tahun 2014 yang menetapkan pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) hanya berlaku satu kali, ternyata Ketua MA Hatta Ali juga menerbitkan SEMA-MA soal penanganan bantuan pemanggilan /pemberitahuan.

SEMA-MA yang ditandatangani Hatta Ali ter-tanggal 30 Desember 2014 tersebut, sebagai terobosan mengurai problema terkait proses penanganan delegasi pemanggilan/pemberitahuan yang selama ini mengandung kompleksitas masalah. “ Seluruh pengadilan harus mentaatinya,” pinta Hatta Ali.

Menurut Hatta Ali menanggapi konfirmasi tubasmedia.com melalui telepon seluler, Selasa (06/01/2015) bahwa SEMA-MA dimaksud sekaligus menopang SEMA-MA No. 2 Tahun 2014 yang menghendaki keharusan percepatan penyelesaian perkara di pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding.

Hatta Ali mengakui selama ini delegasi bantuan pemanggilan/pemberitahuan adalah menjadi salah satu faktor yang menghambat percepatan penanganan perkara, sesuai dengan jangka waktu tersebut adalah ketika salah satu pihak berada diluar yuridiksi pengadilan yang menangani perkara.

“Sehingga proses pemanggilan/pemberitahuan dilaksanakan melalui prosedur delegasi sesuai Pasal 5 Reglement op de Burgelijk Rechtsvordering (Rv),” ujar Hatta Ali menjelaskan musababnya diterbitkannya SEMA-MA dimaksud. Tujuannya,agar proses delegasi pemanggilan/pemberitahuan tidak menjadi hambatan dalam penyelenggaraan peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan. (marto tobing)

CATEGORIES
TAGS