Lulus Sertifikasi Dapat Tujungan Profesi Guru

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

BOGOR, (Tubas) – Permendiknas No. 36 tahun 2007 tentang Penyaluran Tunjangan Profesi Guru yang telah lulus sertifikasi mendapat tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok. Untuk mendapatkan tunjangan ini, harus melalui mekanisme pengajuan dengan sejumlah persyaratan, termasuk wajib melaksanakan beban mengajar minimal dalam satu minggu.

Syaratnya dalam satu minggu guru kelas dan guru mata pelajaran, beban kerja sekurang-kurangnya 24 jam pelajaran tatap muka. Sedang guru yang juga kepala sekolah, beban kerja sekurang-kurangnya 6 jam pelajaran tatap muka . Guru yang juga wakil kepala sekolah, beban kerja sekurang-kurangnya 14 jam pelajaran tatap muka. Guru bimbingan dan konseling, tugas bimbingan sekurang-kurangnya 150 peserta didik.

Siaran pers Kemendikbud menyebutkan jatah tunjangan profesi guru (sertifikasi) untuk tahun 2012 sebanyak 300.000 orang dan guru yang akan mendapat sertifikasi harus lulus uji kompetensi tidak kecuali bagi guru yang berusia 50 tahun ke atas. Guru yang mendapatkan sertifikasi harus berpendidikan sarjana (S-1).

Guru non PNS yang ingin mendapatkan tunjangan fungsional (TF) harus mempunyai masa kerja lima tahun di buktikan dengan SK kepala sekolah terhitung TMT tanggal 1 bulan 1 tahun 2006 dan untuk ijazah tidak dipermasalahkan. “Yang penting ada keterangan kepala sekolah bahwa dia guru dan harus bertatap muka 24 jam dalam seminggu” kata Ida, staf Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor kepada tubasmedia.com. (daryono)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS