Majelis Hakim Tipikor tolak Eksepsi Ade Swara Bersama sang Isteri

Loading

bupati-karawang-sidang

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menolak eksepsi terdakwa Bupati non aktif Kabupaten Karawang, Ade Swara bersama sang isteri Nurlatifah dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Selasa (23/12/2014).

Sebelumnya dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditolak oleh Pengacara Wienarno Djati selaku kuasa hukum terdakwa. Pengacara ini menilai dakwaan yang dibuat Jaksa KPK tidak cermat sehingga harus dibatalkan demi hukum.

Namun, Ketua Majelis Hakim, Nawawi Pamolango dengan tegas menyatakan penolakannya atas eksepsi yang diajukan terdakwa. “Majelis berpendapat dakwaan jaksa sudah cermat dan lengkap,” tandas Ketua Majelis Hakim.

Menanggapi penolakan dari majelis hakim atas eksepsinya, terdakwa Ade Swara mengaku tidak kaget.”Saya tidak kaget kalau eksepsi ditolak. Saya berusaha mengungkapkan apa yang terjadi sebenarnya,” kata Ade Swara seusai persidangan.

Atas putusan sela tersebut, sidang dilanjutkan tahun 2015 mendatang tahap pemeriksaan para saksi. “Jumlahnya ada 135 saksi, tapi jaksa akan menghadirkan 80 saksi. Pemeriksaan saksi ini menyangkut dakwaan pertama dan kedua. Tahun depan akan menghadirkan empat atau lima saksi dulu,” ujar Wienarno Djati.

Mengacu pada dakwaan JPU terdakwa Ade Swara dan terdakwa Nurlatifah terancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Hukuman tersebut sesuai Pasal 12 huruf e UU RI No 31 tahun 1990 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Perubahan UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa juga dikenakan pasal pencucian uang dalam Pasal 3 UU No 8 tahun 2010 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (marto tobing)

CATEGORIES
TAGS