Membangun Nasionalisme PBB Dihapus

Loading

rumah

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bangunan non-komersial atau rumah hunian biasa rencananya akan dihapus. PBB cukup dibayar sekali saat pembelian tanah/bangunan atau ketika beralih kepemilikan.

“Membayuar PBB jangan setiap tahun, supaya menimbulkan nasionalisme. Bayar tiap tahun memberikan kesan tinggal di tanah siapa?” kata Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan saat ditemui usai rapat koordinasi di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (2/2/2015).

Menurut Ferry penghapusan PBB atas bangunan non-komersial tidak akan banyak mempengaruhi penerimaan negara dari sektor pajak. Sudah seharusnya ada perubahan pola pikir dalam mencari sumber-sumber penerimaan perpajakan.

“ PBB masih bisa dikenakan pada bangunan komersial seperti rumah kontrakan, rumah kos, hotel, serta restoran, dan bangunan lain yang memiliki nilai komersial” katanya.

Selain untuk menimbulkan nasionalisme dibebaskannya PBB juga untuk menunjukkan pemerintah telah membangun paradigma baru, yakni menjadikan masyarakat sebagai tuan rumah di negeri sendiri.

Seperti diketahui pemerintah berjanji mengurai satu per satu hambatan bidang pertanahan dan perumahan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang sedang serius melakukan rencana penghapusan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Sebagai tahap awal, rencana ini berlaku bagi rumah tinggal, rumah ibadah, dan rumah sakit. PBB dan BPHTB tetap dipungut bagi properti komersial, seperti hotel, restoran dan warung, serta properti dengan luas di atas 200 meter. (siswoyo)

CATEGORIES
TAGS