Paripurna DPR Setujui Penunjukan KAP

Loading

auditor-copy

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Dewan Perwakilan Rakyat menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) Wisnu B Soewito dan Rekan Audit Keuangan Badan Pemeriksa Keuangan. Keputusan diambil Komisi XI DPR setelah melakukan musyawarah mufakat dengan mempertimbangkan usulan dari fraksi-fraksi.

Setelah melakukan uji dan kelayakan terhadap sejumlah Kantor Akuntan Publik (KAP), Komisi XI menghasilkan satu nama yang akan melakukan audit terhadap keuangan Badan Pemeriksa Keuangan. Adalah KAP Wisnu B Soewito & Rekan yang berhasil lolos uji kelayakan dan kepatutan untuk kemudian melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan BPK periode 2014.

“Apakah laporan komisi XI mengenai fit and proper test KAP 2014 dapat disetujui?,” kata Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto selaku pimpinan sidang, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/4/2015). Disambut persetujuan anggota dewan yang hadir.

Wakil Ketua Komisi XI Gus Irawan Pasaribu dalam laporan akhirnya memaparkan keputusan komisinya menunjuk KAP Wisnu B Soewito dan Rekan setelah musyawarah mufakat dengan memperhatikan usulan dari fraksi-fraksi. Sesuai ketentuan Pasal 32 ayat (1) UU No.15 Tahun 2006 tentang BPK, menyebutkan “Pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan tahunan BPK dilakukan oleh akuntan publik”. Sedangkan ayat (2) menyebutkan, “Akuntan publik sebagaimana dimaksud padaayat (1) ditunjuk oleh DPR atas usul BPK dan Menteri Keuangan yang masing-masing mengusulkan tiga nama akuntan publik”.

Berdasarkan Pasal 32 UU BPK tersebut itulah BPK mengajukan tiga nama calon KAP untuk mengaudit pengelolaan keuangan BPK periode 2014. Ketiga calon KAP itu adalah KAP Hadori Sugiarto Adi & Rekan, KAP Wisnu B Soewito & Rekan, dan KAP Suhartati & Rekan. Hal yang sama diajukan pula calon KAP oleh Menkeu. Ketiga nama calon KAP itu adalah KAP Heliantono & Rekan, KAP Doli, Bambang, Sulistyanto, Dadang & Ali, serta KAP Hadori Sugiarto Adi & Rekan.

Sau calon nama KAP yang diusulkan BPK dan Menkeu memiliki kesamaan yakni KAP KAP Hadori Sugiarto Adi & Rekan. Dengan demikian, jumlah KAP yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan berjumlah lima calon KAP. Menindaklanjuti penugasan rapat konsultasi, Komisi XI menggelar rapat pada 26 Maret 2015 lalu dalam rangka mengadakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap lima calon KAP. Kemudian, dilanjutkan dengan rapat intern Komisi XI pada 30 Maret 2015 dalam rangka mengambil keputusan.

“Setelahmendengar pandangan, pendapat, dan pertimbangan dari masing-masing fraksi, Komisi XI memutuskan berdasarkan musyawarah dengan memperhatikan usulan dari fraksi-fraksi menunjuk KAP Wisnu B Soewito & Rekan sebagai kantor akuntan publik untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan keuangan dan tanggungjawab keuangan BPK tahun 2014,” ujarnya politisi Partai Gerindra itu.

Anggota Komisi X Teguh Juwarno berpandangan selama ini KAP yang acapkali diusulkan Kemenkeu dan BPK tak masuk dalam the big five akuntan publik. Pasalnya BPK sebagai lembaga auditor negara mesti diaudit oleh KAP yang memiliki kredibilitas baik. Oleh sebab itu, kata Teguh, calon KAP yang diusulkan kedua lembaga mestinya mendapat pengakuan kredibilitasnya. “Tidak secara spesifik KAP tertentu, tetapi mendapat pengakuan dunia terhadap BPK terkait dengan audit dari KAP,” ujar politisi Partai Amanat Nasional.(nisa)

CATEGORIES
TAGS