Pemberdayaan Ekonomi Rakyat, Seperti Apa Seharusnya

Loading

Oleh: Fauzi Aziz

Fauzi Aziz

DI negara demokrasi, rakyat adalah pemegang kedaulatan. Dari rakyat untuk rakyat. Semua untuk rakyat sebagai warga negara meskipun secara kultural, mereka berbeda-beda etnis, adat istiadat dan agamanya. Konsep pemberdayaan ekonomi rakyat adalah hak rakyat agar mereka secara ekonomi hidup sejahtera, tidak menjadi bergantung kepada orang lain.

Selain itu dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dari usaha yang dijalankan dan pada akhirnya rakyat memikul tanggungjawabnya untuk memenuhi kewajibannya sebagai makhluk sosial dan ekonomi.

Usaha yang ditekuninya selain mendatangkan keuntungan, produk atau jasa yang dihasilkan bisa memenuhi kebutuhan rakyat yang lain di mana-mana. Kalau usahanya makin maju, maka pemiliknya mempunyai kewajiban untuk membayar pajak untuk negara, di samping kewajiban-kewajiban lain seperti membantu rakyat lain apakah di bidang pendidikan, kesehatan atau kegiatan sosial lainnya.

Oleh karena itu, setiap ada progam pemerintah yang labelnya Pemberdayaan Ekonomi Rakyat, maka supaya progam tersebut efektif dan berhasil guna bekerjalah bersama-sama dengan rakyat. Dalam hubungan ini perlu ditegaskan sekali lagi bahwa makna hakiki dari pengertian dari rakyat untuk rakyat dalam bidang ekonomi, harus dimaknai bahwa posisi rakyat sebagai subyek dan sekaligus obyek pembangunan ekonomi.

Dengan demikian, pemahaman tentang rakyat sebagai pemegang kedaulatan dan lebih khusus sebagai pemegang kedaulatan ekonomi, ada melekat tanggung jawab negara untuk membesarkan rakyat melakukan kegiatan di bidang ekonomi.

Tidak cukup hanya menjadikan rakyat sebagai pelaku UMKM atau sekedar sebagai pedagang kaki lima, tapi pemberdayaan ekonomi rakyat itu harus berorientasi kepada upaya membesarkan usaha rakyat menjadi raksasa dan gurita ekonomi bangsa. Ibarat proses kelahiran manusia, pemberdayaan ekonomi rakyat harus berjalan sejak bayi sampai dia berkembang menjadi dewasa sehingga rakyat memiliki kedudukan yang kuat secara ekonomi dan juga berdaulat secara ekonomi.

Tugas negara menyiapkan kebijakan yang tepat. Pajak negara yang diterima dari rakyat dikembalikan lagi kepada rakyat untuk pemberdayaan ekonomi. Programnya harus disusun dengan rakyat karena rakyat adalah subyek dan sekaligus obyek.

Kementerian/Lembaga (K/L) di pusat/daerah yang tidak mengurusi bidang ekonomi, tidak usah repot-repot membuat progam pemberdayaan ekonomi rakyat seperti yang terjadi sekarang ini. Kementerian Sosial, Agama dan Kementerian PDT dan lain-lain, semua punya progam pemberdayaan ekonomi rakyat.

Persepsinya salah dalam memahami konsep membangun ekonomi berbasis kerakyatan. Selama ini lebih membatasi pada aspek penguatan ketahanan ekonomi rumah tangga, bukan seperti yang diuraikan sebelumnya. Itulah yang menyebabkan hampir semua K/L di pusat/daerah membuat progam pemberdayaan ekonomi rakyat dan maaf rakyat heavynya lebih besar diposisikan sebagai obyek.

Obyek untuk kepentingan proyek-proyek yang dananya bersumber dari APBN/APBD. Progam semacam ini laris manis, para wakil rakyat pun ikut cawe-cawe melibatkan diri apalagi kalau di dalamnya ada unsur bantuan peralatan. Kegiatannya di samping laris manis juga banyak yang bersifat business as usual, tanpo kanggo guno.

Coba kita cerna lagi baik-baik dengan kepala dingin makna yang terkandung dalam pasal 33 UUD 1945 mengenai konsep demokrasi ekonomi. Esensinya yang paling mendasar adalah rakyat dan bangsa Indonesia agar berdaulat di bidang ekonomi.

Dalam hubungan ini pengertiannya adalah berdaulat, baik dalam ekonomi rumah tangga perorangan, ekonomi koperasi dan juga ekonomi perusahaan rakyat Indonesia. Jika didalami lebih lanjut, makna sejatinya bisa difahami bahwa konsep pemberdayaan ekonomi rakyat dalam jangka menengah/panjang, sistem ekonomi rakyat semesta ini menjadi benar-benar digdaya dan bersaing dengan bangsa lain di dunia.

Dalam konteks yang demikian, peran asing sebenarnya hanya pelengkap atau paling tidak sebatas mitra bisnis saja. Kecenderungan sekarang ini kan tidak seperti itu, peran asing dibuat dominan hanya alasan, agar ada pertumbuhan ekonomi, globalisasi dan perdagangan bebas.

Rakyat diposisikan sebagai pekerja, sebagai mandor, kepala pabrik atau manager. Rakyat hanya diposisikan sebagai konsumen, sebagai pelanggan tetap fastfood dan barang-barang branded. Apa yang terjadi kalau anda semua membaca statistik ekonomi BPS? Pertama, belanja konsumsi masyarakat sangat mendominasi PDB. Kedua, petumbuhan sektor pertanian, tambang dan industri pengolahan tumbuh rendah. Rata-rata per tahun 3 sektor itu paling tinggi hanya tumbuh 3-4 persen tiap tahun. Sementara sektor jasa-jasa tumbuh 7-8 persen.

Sudah begitu, peran asing mendominasi dalam berbagai kegiatan ekonomi produktif mau pun jasa. Rakyat kita hanya menjadi penonton, hanya menjadi obyek dan tidak banyak yang menjadi subyek. Ayo kita berkontemplasi, apakah betul kata opini ini bahwa ada yang salah dalam mentransformasi pembangunan ekonomi rakyat di negeri ini.

Tidak perlu dijawab pertanyaan ini. Semoga kita menjadi sadar bahwa sesungguhnya konsep pemberdayaan ekonomi rakyat harusnya berorientasi kepada kondisi yang membuat rakyat dan bangsa Indonesia mampu membangun kedigdayaan ekonominya dan ini dijamin oleh konstitusi. Sadarlah hai para pemimpin dan juga wakil rakyat. ***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS