Pengesahan Revisi UU MD3 Diundur

Loading

011214-NASIONAL-9

JAKARTA,( tubasmedia.com) – Badan Legislasi (Baleg) DPR melibatkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) membahas revisi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).Pelibatan tersebut sebagai pelaksanaan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sesuai putusan MK harus melibatkan DPD. Jadi kita dengarkan usulan DPD dulu, karena syarat untuk merevisi (UU MD3) itu harus mengundang DPD,” kata anggota Baleg Yandri Susanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (1/12).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menambahkan tidak menutup kemungkinan pengesahan revisi UU MD3 mengalami pengunduran dari kesepakatan awal yakni sebelum masa reses DPR tanggal 5 Desember 2014. Sebab, waktu yang tersisa semakin mepet.”Bisa jadi ada pengunduran waktu” kata Yandri

Menurut dia tidak masalah jika pengesahan revisi ini mundur dari kesepakatan awal. Yang terpenting, nama-nama anggota di KIH sudah masuk di komisi-komisi dan alat kelengkapan dewan.”Menurut saya sih mundur atau tidaknya pembahasan, esensinya kan sudah kena. Sudah sepakat kedua belah pihak. Semua sudah masukan nama ke komsi-komisi,” ujarnya

Yandri mengingatkan revisi UU MD3 tidak boleh dilakukan sec ara sembarangan dan serampangan supaya tidak menimbulkan permasalahan baru. ” Dengar usul semua pihak agar tidak cacat prosedural,” tegasnya

Seperti diketahui, KMP dan KIH sepakat islah di DPR dengan melakukan revisi UU MD3. Pasal-pasal yang direvisi yakni terkait penambahan satu kursi pimpinan lagi di komisi dan alat kelengkapan dewan, kemudian hak DPR hanya bisa digunakan dalam paripurna.

Kesepakatan lainnya, KMP dan KIH berkomitmen untuk menyelesaikan revisi ini sebelum 5 Desember. Namun dalam paripurna minggu lalu, pembahasan revisi UU MD3 harus ditunda karena belum melibatkan DPD.(nisa)

CATEGORIES
TAGS