Pengusaha Tambang Harus Cegah Kerusakan Lingkungan

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

CILACAP, (TubasMedia.Com) – Seiring banyaknya kebutuhan, permintaan akan mineral yang merupakan hasil tambang, para pengusaha Cilacap maupun luar Cilacap, cukup antusias menginvestasikan uangnya di bidang tambang di Kabupaten Cilacap.

Kepala Bagian ESDM Bina Marga Kabupaten Cilacap, Banu Nugroho mengatakan, boleh-boleh saja orang, koperasi suatu perusahaan melakukan kegiatan usaha pertambangan di Cilacap, tetapi harus berdasarkan aturan yang berlaku maupun peraturan daerah di Cilacap.

Pertambangan mineral dan batu bara, diatur berdasarkan Pasal 8 Ayat (1) Huruf a Undang-undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, bahwa Pemerintah Kabupaten Cilacap dan DPRD berwewenang membuat Peraturan Daerah (Perda).

Menunjuk pada UU tersebut dengan berbagai pertimbangan, telah dikeluarkan Perda No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Mineral dan Batubara dan Restribusi penggantian biaya cetak Peta Informasi Pertambangan di Kabupaten Cilacap sebagai kerangka acuan bagi segala aktivitas penambangan.

Pada dasarnya, segala bentuk aktivitas penambangan merupakan kegiatan yang dapat merusak atau rentan terhadap kerusakan lingkungan, tetapi sebagai acuan para pengusaha harus mengikutinya, semisal pada Pasal 48 Perda No.17 Tahun 2010, telah mengatur tentang teknik pertambangan yang baik.

Pemegang I Up wajib melaksanakan keselamatan kerja, kesehatan kerja pertambangan, keselamatan operasi pertambangan, pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan termasuk kegiatan reklamasi dan pascatambang.

Kabag ESDM, Bina Marga Kabupaten Cilacap tidak menampilkan adanya dugaan kerusakan lingkungan akibat penambangan mineral, terutama pasir besi dan batu pegunungan. “Untuk hal ini secara terus menerus kita sudah melakukan upaya-upaya seperti : pembinaan, melakukan sosialisasi Perda No.17 Tahun 2010 dan pengawasan ke lapangan oleh petugas kami,” katanya.

Tetapi seyogianya jika para pengusaha punya kesadaran dan tanggung jawab serta taat pada aturan, maka kerusakan lingkungan dimaksud akan dapat dicegah, atau diminimalisasi.

“Untuk mengantisipasi timbulnya hal-hal yang dapat merugikan kita bersama diharapkan ada koordinasi yang transparan dan saling menghormati antara pengusaha dan masyarakat desa setempat. Diharapkan pada setiap desa, dalamhal pengelolaan dan reklamasi harus melibatkan masyarakat desa atau Pemerintah Desa setempat,” tambahnya. (hotroasi)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS