Perlu Audit Investigasi Proyek Pengadaan Beras

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

PURWOKERTO, (Tubas) – Audit investigasi perlu dilakukan untuk mengusut permasalahan hukum yang diduga terjadi dalam proyek pengadaan beras di Bulog Subdivre IV Banyumas. Hal tersebut disampaikan pengacara senior Suradi Hi A Karim, SH kepada wartawan, baru-baru ini. Suradi menyatakan hal itu terkait dugaan manipulasi pajak yang dilakukan oleh sejumlah mitra kerja Bulog.

Selama tahun 2009 dan 2010 lalu, sedikitnya 142.000 ton beras yang diterima Bulog dari mitra kerjanya dengan harga HPP Rp 5.060 per kilogram. Dari transaksi tersebut mitra kerja Bulog memiliki kewajiban membayar pajak (PPh) kepada negara. Menurut Suradi, jika tidak memenuhi kewajiban membayar pajak tersebut, merupakan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan negara.

Dinyatakan lagi, bahwa manipulasi pajak yang diduga dilakukan antara mitra kerja Bulog dengan oknum pegawai kantor pajak sudah berlangsung bertahun-tahun. Oleh karena itu para penegak hukum didesak untuk melakukan audit investigasi terkait hal tersebut.

Sementara itu pihak Bulog diminta untuk melakukan evaluasi atau mendalami lebih jauh terhadap APB (Asosiasi Perberasan Banyumas) yang merupakan wadah dari para mitra kerja Bulog. (joko s/john h)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS