PN Denpasar tolak Praperadilan Polda Bali

Loading

ilustrasi-pengadilan

DENPASAR, (tubasmedia.com) – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam sidang hari Jumat (2/1/2015) yang dipimpin Hakim tunggal Wayan Sukanila menolak praperadilan terhadap Polda Bali yang diajukan Mangku Sarja selaku pemohon.

Hakim Sukanila juga menolak 40 bukti yang diajukan pemohon terkait kasus yang menetapkan tiga tersangka Nyoman Adi Wiryatama (mantan Bupati Tabanan yang kini menjabat Ketua DPRD Bali), Dedi Pratama (anaknya), dan Nuridja (notaris).

“Sebanyak 21 bukti termohon dari tim penyidik Polda Bali adalah sah, sesuai Pasal 83 Ayat 2 KUHAP permohonan praperadilan ditolak secara keseluruhan,” kata Hakim Sukanila.

Hakim Sukanila meminta dan memutuskan agar tim penyidik dapat melakukan penghentian penyidikan terkait kasus tersebut. Dia juga meminta kepada pemohon agar membayar seluruh biaya perkara tersebut.”Termohon (Polda Bali) dapat menghentikan surat penyidikan dan merehabilitasi nama baik ketiga tersangka,” pinta Hakim Sukanila.

Pemohon, Mangku Sarja selaku yang diwakili kuasa hukum, Zulfikar Ramly dan Made Anggre Astari merasa tidak puas atas putusan itu dan menyatakan akan melakukan banding terkait kasus tersebut.”Kami selaku kuasa hukum pemohon akan melakukan banding,” ucap Ramly kepada Hakim tunggal Sukanila.

Kuasa hukum Polda Bali, AKBP Made Parwata tetap pada pendiriannya jika Polda Bali sudah sesuai prosedur dengan mengeluarkannya Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) tehadap politisi PDIP yang dikenal sangat dekat dengan Ketua Umum PDIP Megawati Sukarno Putri itu.(edi s)

CATEGORIES
TAGS