Politisi PDIP: Jadi Tersangka, BW Harus Non-aktif

Loading

1422

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat berencana akan memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan depan.

“Rencanananya Senin nanti kita akan mengundang KPK,” kata anggota Komisi III DPR, Junimart Girsang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (26/1/2015).

Pemanggilan tersebut kata dia, dilakukan untuk mengevaluasi kinerja lembaga antirasuah itu. Kemudian menurutnya, komisi hukum akan meminta penjelasan mengenai penangkapan dan penetapan tersangka Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri.

“Kita akan mengevaluasi kinerja KPK, karena banyak tersangka KPK kok belum diproses, bahkan sampai sudah ada yang berulang tahun tersangka itu. Ini tidak boleh dibiarkan, sebab ini belum selesai sudah menangani yang bru ini kan menjdi menumpuk urusannya,” ujarnya.

Lebih jauh kata Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu, Bambang Widjojanto harus mundur dari jabatannya sebagai Pimpinan KPK karena telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian. Hal itu lanjut dia, sesuai dengan Undang-Undang (UU) tentang KPK.

“Pasal 32 ayat 2 UU KPK itu (disebutkan) otomatis jelas diatur apabila komisioner atau pimpinan sudah jadi tersangka tentu dia harus non-aktif atau berhenti sementara,” pungkasnya. (nisa)

CATEGORIES
TAGS