Ruang Kerja PPAT Diperluas

Loading

261114-NASIONAL-5

 

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kementerian Agraria dan Tata Ruang akan memberlakukan sistem regionalisasi untuk otoritas wilayah kerja Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Sistem tersebut akan diberlakukan mulai Januari 2015, kata Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan.

“Sistem regionalisasi itu untuk membuka ruang kerja PPAT yang lebih luas karena selama ini hanya terpaku pada wilayah kabupaten/kota” jelasnya, Selasa (25/11).

Menurut Ferry PPAT atau Notaris merupakan mitra kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang dibutuhkan untuk mendorong masyarakat mengurus atau mendaftarkan hak lahan tanahnya. Kerja PPAT tidak boleh dibatasi faktor wilayah karena bekerja berdasarkan profesionalitas.

Ferry menambahkan sistem regionalitas juga akan mengefektifkan kerja PPAT dalam memberikan kepastian dan penegakan hukum dan masalah pendaftaran status lahan tanah. Berdasarkan rencana sistem regionalisasi kerja PPAT terdiri dari Sumatera bagian Utara meliputi Kepulauan Riau hingga Aceh, Sumatera bagian Selatan (Palembang hingga Lampung), Jawa I (Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat), Jawa II (DI Yogyakarta, Jawa Tengah) dan Jawa III (Jawa Timur).

Regional Bali bergabung NTB dan NTT, selanjutnya Papua Barat bersatu dengan Papua, Maluku dan Maluku Utara. Regional Kalimantan dan Sulawesi sedang dikaji akan digabung atau dibagi dua wilayah. (siswoyo)

CATEGORIES
TAGS