Sengketa Kepemilikan TPI Kembali Mencuat

Loading

131114-HUKUM-2

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Setelah cukup lama mengendap dari permukaan publik, kini sengketa kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) kembali mencuat. Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Berkah Karya Bersama (BKB) kaitannya dengan kasus sengketa kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) oleh Mahkamah Agung (MA) ternyata ditolak mentah-mentah.

Menanggapi putusan penolakan PK itu, kuasa hukum BKB, Andi Simangunsong SH (AS) mengatakan putusan PK tersebut cacat hukum karena kedua belah pihak sudah memutuskan untuk menyelesaikan persoalan tersebut ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

“Di dalam hukum kita secara tegas dinyatakan bahwa pengadilan negeri tidak boleh ganggu dan tidak boleh intervensi proses BANI yang sedang berjalan,” tandas AS di Jakarta, Rabu (12/11).

Menurut AS, kasus yang diselesaikan melalui BANI maka tidak bisa perkaranya dilanjutkan ke pengadilan. “Maka dari situ saya melihat, putusan PK ini cacat,” tambah AS menandaskan.

Hal yang sama disampaikan oleh Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki (SM). SM menegaskan perjanjian kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara ke BANI merupakan hukum. Oleh karenanya, pengadilan harus menghormati mekanisme yang tengah berjalan.

“Kalau ada ajuan gugatan ke mereka itu ditolak harusnya,” kata SM meyakinkan.

Pengamat hukum, Humphrey Djemat, menilai putusan MA tersebut melanggar undang-undang dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Sebab kedua pihak memilih untuk menyelesaikan di BANI.

Dalam Pasal 1338 KUH-Perdata, secara tegas menyebutkan semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan-persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.

Sebagaimana diberitakan, kasus sengketa kepemilikan TPI atau yang kini bernama MNCTV memasuki babak akhir. MA menolak permohonan PK. Putusan ini menguatkan putusan sebelumnya yang mengabulkan kasasi Siti Hardiyanti Rukmana akrab disapa mbak Tutut (Soeharto) selaku pemilik PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI). (marto)

CATEGORIES
TAGS