Tari Tradisional Dolalak Purworejo Dipatenkan

Loading

Laporan: Redaksi

ilustrasi

ilustrasi

PURWOREJO, (TubasMedia.Com) – Dengan dikeluarkannya sertifikat hak paten oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi (Kemengum dan HAM) RI, tari tradisional Dolalak akhirnya menjadi milik Kabupaten Purworejo. Sertifikat itu diserahkan bupati Purworejo, Drs. H. Mahsum Zain, M.Ag kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang diwakili Kepala Bidang Pendidikan non Formal Pemuda dan Olah Raga (PNFPO) Drs. Basuki Raharjo beberapa waktu yang lalu.

H. Mahsum Zain mengatakan, hak paten tari Dolalak itu sudah diajukan beberapa tahun lalu, hingga akhirnya keluar sertifikat hak paten, kita sudah lama mengajukan hak paten itu, namun baru sekarang ini dilakukan sertifikatnya, yang berarti seni tradisional Dolalak diakui asli dari Purworejo.

Hak paten yang diajukan ke Kemenhum dan HAM itu, untuk pencipta tari atas nama Musiyah yang beralamat di Dukuh Sejiwan Lor RT/ RW 01 Desa Trirejo, Kecamatan Loano Purworejo. Sedangkan pemegang hak cipta Drs. H. Mahsum Zain, M.Ag atas nama Pemkab Purworejo, yang menjadi hak paten jenis ciptaan seni tari tradisional Dolalak, katanya.

Menurut bupati, untuk mempertahankan kesenian tradisional yang adiluhung Purworejo memiliki kebijakan lokal, di antaranya mempertahankan keberadaan kesenian tradisional, dan mengembangkan kesenian tradisional yang sudah ada. Terlepas dari rasa bangga, pamong budaya dan pelaku seni merasa bahwa hak paten yang diperoleh tari Dolalak itu sarat akan konsekuensi yang harus dipikul bersama.

Seorang pamong budaya, Eko Marsono mengungkapkan, hak paten yang telah diperoleh ini membawa konsekuensi tersendiri bagi seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah, khususnya untuk pemerintah daerah, harus lebih nyata dalam memelihara tari Dolalak sebagai kesenian khas Purworejo. (ahmad)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS