Tidak Datang, KIH Menunggu Revisi UU MD3

Loading

271114-nasional-11

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Anggota fraksi yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH) tidak datang menghadiri rapat pleno Komisi III DPR yang membahas uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apa alasannya?

Menurut anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB, Abdul Kadir Karding ketidakhadiran anggota KIH karena masih menunggu disahkannya revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

“Dalam pemahaman teman-teman KIH, semua alat kelengkapan DPR aktif kecuali Baleg yang aktif setelah revisi UU MD3 sehingga ada misinterprestasi saja,” kata Karding di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/11).

Karding membantah, ketidakhadiran KIH dalam rapat pleno tersebut lantaran tidak mendukung dua calon yang diajukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. “Bukan karena KPK-nya. Ini problem internal saja,” ujarnya.

Sekjen PKB itu menegaskan, KIH baru akan aktif menghadiri rapat-rapat di komisi dan alat kelengkapan DPR setelah UU MD3 selesai direvisi. Kalau ada anggota KIH mengikuti rapat komisi merupakan bonus.

“Salah satu kesepakatan (damai dengan KMP) adalah merubah UU MD3 dan menambah pimpinan komisi. Kalau pun ada (anggota KIH ikut rapat), itu bonus,” katanya. (nisa)

CATEGORIES
TAGS