Berkembang Usaha Café di Pekalongan

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

PEKALONGAN, (Tubas) – Beberapa tahun terakhir ini, di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, menjamur usaha cafe-karaoke. Jumlahnya kini tak kurang dari 50, tapi 90% diantara- nya tergolong “liar” karena tak memiliki ijin..

Café-karaoke yang operasional dengan ijin resmi diantaranya, Indarti Asri, Karangsa ri Bilqis, Karangsari Bojong, Barkah Bojong, Café Perdana Kajen, Café Rony Prasetyo, Café Dewi Sri, Spacar Tirto, Anisah, Berkah Wangan Kalijoyo. Café-karoke lainnya, oleh Pemkab Pekalongan dinyatakan liar.

Sumber di Pemkab menyebut, puluhan café-karaoke yang enggan minta ijin disebabkan beberapa faktor/kesulitan. Misalnya, tak mudah minta tanda tangan warga sekitar, karena bia- sanya warga menolak dengan alasan, khawatir lingkungan jadi rusuh. Tapi Pemkab tak mau tahu operasional usaha hiburan ini harus ada ijin, berdasarkan Perda.No.3/2003.

Menghadapi bandelnya para pengusaha café-karaoke yang operasional secara liar-liaran itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kab.Pekalongan, dalam waktu dekat akan melancarkan penertiban. “Kalau dibiarkan terus, jumlahnya bisa bertambah banyak. Kita makin sulit menertibkannya”, tutur Ka.Satpol PP Kab Pekalongan, Drs.Subiyanto Ms. (amary)

CATEGORIES
TAGS