Site icon TubasMedia.com

Berpotensi Masuk Angin, Publik Harus Tetap Mengawal Proses Hukum Sambo

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Penasehat Ahli Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Muradi, mengatakan publik harus tetap mengawal proses hukum kasus pembunuhan Brigadir J (Nofriansyah Yoshua Hutabarat) oleh mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Pasalnya menurut Muradi, jika publik tak mengawal kasus tersebut ada kemungkinan “masuk angin” atau upaya meringankan hukuman yang diterima Ferdy Sambo. Pengawasan publik diperlukan, agar proses hukum tetap berada di jalur yang benar.

“Saya tangkap akan ada proses hukum yang jauh lebih efektif dan komperhensif, tapi syaratnya tadi, publik itu harus ngawal, kalau enggak ini masuk angin,” kata Muradi dalam wawancara dengan wartawan Kompas Budiman Tanuredjo program “Back to BDM” yang disiarkan Kompas.id, Kamis (15/9/2022).

Pernyataan Muradi bukan tanpa alasan, menurut dia, Ferdy Sambo masih melakukan upaya perlawanan jika dilihat dari pengakuan saat rekonstruksi pembunuhan berlangsung. Ferdy Sambo mengaku tak menembak Brigadir J, padahal Bharada E (Richard Eliezer) memberikan pengakuan sebaliknya.

“Kalau saya melihat masih ada upaya perlawanan (dari Ferdy Sambo) untuk mengatakan ‘saya tidak melakukan (penembakan) itu’,” papar Muradi.

Selain itu, Muradi menyoroti dugaan kasus kekerasan seksual yang kembali menjadi sorotan di tengah proses hukum. Kasus kekerasan seksual ini memiliki potensi besar agar para penegak hukum merasa iba terhadap Ferdy Sambo.

“Masuk anginnya begini, banyak dari orang, ada dari sekian puluh orang, ada yang bersimpati dan sebagainya, soal diperkosa, dilecehkan segala macam,” kata Muradi.

“Itu beberapa orang mulai gentar, “jangan-jangan betul? (terjadi kekerasan seksual)” saya rasa ini perlu pembuktian,” sambung Muradi. Itulah sebabnya, pembuktian terkait dengan kasus pelecehan seksual benar-benar harus dituntaskan. Selain itu pengecekan ulang menggunakan lie detector pernyataan Ferdy Sambo dan saksi pelaku lainnya juga menjadi tambahan untuk memperkuat bukti di persidangan.(sabar)

 

Exit mobile version