Bertambah yang Mempolisikan Anies Gara-gara Kalimat Pribumi

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) –  Pidato Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyebut kata ‘Pribumi’ berbuntut panjang. Setelah menuai pro kontra, Anies akhirnya dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan tindak pidana diskriminatif ras dan etnis.

Anies dilaporkan Jack Boyd Lapian dari Gerakan Pancasila didampingi sejumlah anggota organisasi sayap PDI Perjuangan, Banteng Muda Indonesia pada Selasa (17/10/2017) malam.

“Kami lakukan laporan polisi terkait adanya dugaan tindak pidana diskriminatif ras dan etnis yang diduga dilakukan oleh Gubernur DKI terpilih saat sesi acara gubernur di Pemprov DKI Jakarta. Banteng Muda Indonesia sebagai saksi,” kata kata kuasa hukum pelapor, Rudi Kabunang di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta, Selasa (17/10/2017) malam.

Laporan yang dibuat Jack diterima dengan nomor LP/1072/X/2017/Bareskrim. Menurut Jack, kalimat pribumi yang dilontarkan Anies dalam pidatonya dikhawatirkan dapat memecah belah bangsa.

“Karena saya lihat ini memecah belah Pancasila. Pada Pancasila tak ada lagi apa bahasamu, apa ras, semua menjadi satu,” ucap Jack.

Dalam pidatonya, Anies Baswedan menyebut Jakarta merupakan sedikit tempat di Indonesia yang merasakan penjajahan selama berabad-abad. “Rakyat pribumi ditindas dan dikalahkan oleh kolonialisme. Kini setelah merdeka, saatnya kita jadi tuan rumah di negeri sendiri,” ujar Anies.(red)

CATEGORIES
TAGS