Site icon TubasMedia.com

Besok atau Lusa 9 Terpidana Mati Meregang Nyawa di Ujung Peluru Hukum

Loading

0

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kalau tidak besok (Selasa) paling tidak Rabu lusa (29/4/15), hampir dapat dipastikan, sembilan dari sepuluh akan meregang nyawa diujung peluru hukum.

Bidikan para eksekutor itu, sebagai wujud eksekusi vonis mati terhadap para gembong sindikat peredaran narkoba berskala internasional.

Menanggapi konfirmasi tubasmedia.com, apa alasan seorang terpidana mati WN. Prancis itu masih mendapat pengecualian belum dieksekusi bersama-sama dengan kesembilan terpidana mati lainnya ?

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Toni Spontana, memberi alasan, kejaksaan harus menunggu hasil upaya hukum luar biasa yang diajukan terpidana mati itu ke tahap sidang Peninjauan Kembali (PK).

“Begitu PKnya ditolak Mahkamah Agung, eksekusi akan segera diproses dan kita laksanakan,” tandas juru bicara Kejagung itu seraya menegaskan, saat ini yang pasti, kesembilan terpidana mati itu telah dipersiapkan menjalani dieksekusi.

Isyarat kepastian pelaksanaan eksekusi para terpidana mati itu semakin nyata. Mereka sudah dimasukkan ke ruang  sel isolasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan Cilacap Jawa Tengah.

Menurut Utomo Karim, SH selaku pengacara terpidana mati Raheem Agbaje Salami, biasanya pelaksanaan eksekusi akan dilakukan 3 x 24 jam setelah mereka dimasukkan ke sel isolasi.

“Itu hasil rapatnya. Hitung saja 72 jam mulai hari diisolasi,” jelas Utomo menanggapi konfirmasi tubasmedia.com, Sabtu (25/4/15) melalui hubungan telepon jelang keberangkatannya ke Nusakambangan di Dermaga Wijayapura, Cilacap Jawa tengah.

Dijelaskan Utomo, seluruh pengacara terpidana mati itu saat ini sudah masuk ke Nusakambangan. Tujuannya untuk memberitahukan keputusan pelaksanaan eksekusi itu, kepada kliennya masing-masing.

Menurut Utomo, selain sesama pengacara, wakil kedutaan besar negara asal para terpidana mati itu juga ikut masuk ke Nusakambangan termasuk para jaksa eksekutor dari wilayah hukum masing-masing terpidana mati. “Tanda-tanda pelaksanaan eksekusi itu semakin nyata,” tandasnya.

Sebab tratak juga sudah dimasukkan ke Nusakambangan untuk didirikan di lapangan tembak Tunggal Panaluan. Kesembilan di antara sepuluh terpidana mati kasus narkoba yang segera dieksekusi itu dipastikian Andrew Chan (WN Austarlia),Myuran Sukumara (WN. Australia) Raheem Agbaje Salami (WN.Nigeria), Zainal Abidin (WN. Indonesia), Serge Areksi Atlaoui (WN. Prancis masih menunggu putusan PK)), Rodrigo Gularte (WN. Brasil, Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustifa (WN. Nigeria), Martin Anderson alias Belo (WN. Ghana), Okwudili Oyatanze (WN. Nigeria) dan Mary Jane Fiesta Veloso (Wn. Filipina). (marto tobing)

Exit mobile version