Besok, PK Keenam Terpidana Mati Disidangkan

Loading

050115-NAS-10-720x473

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pelaksanaan eksekusi terhadap enam terpidana mati ditunda. Penundaan itu diakui Jaksa Agung HM. Prasetyo menanggapi tubasmedia.com, Senin (05/01/2015) di Kejaksaan Agung (Kejagung) beralaskan terkait masalah juridis bagi terpidana yang harus dipenuhi terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan para terpidana mati itu.

Kepastian pelaksanaan hukuman mati itu baru diketahui seusai persidangan PK yang berlangsung di Mahkamah Agung (MA) pada Selasa (06/01/2015).

Jaksa Agung menegaskan, setelah aspek hukum bagi terpidana selesai dilakukan, Kejaksaan akan melakukan koordinasi dengan instansi yang terkait pelaksanaan hukuman mati. “Setelah semua siap, kami akan koordinasi dengan Polri, Kanwil k Kesehatan dan Kanwil pidana, di tempat di mana eksekusi akan dilakukan,” kata Prasetyo.

Diakui Prasetyo, akhir tahun lalu (Desember 2014), pihaknya memang berencana melakukan eksekusi mati, namun harus tertunda. Penundaan itu semata-mata karena aspek yuridis yang harus dipenuhi bagi para terpidana.

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jam Pidum) AK Basyuni, lebih lanjut mengatakan, masalah hukuman mati mendapat hambatan dengan adanya beberapa aspek yang sedang dilaksanakan oleh terpidana yaitu terkait dengan pengajuan PK.

Menurut Basyuni, sidang PK terhadap para terpidana mati di MA, akan berlangsung pada 6 Januari 2015. Setelah sidang dilakukan, pelaksanaan hukuman mati sudah tidak lagi menemui hambatan karena Kejagung telah mengeluarkan surat perintah eksekusi (pelaksanaan) hukuman mati atas nama keenam terpidana mati tersebut. (marto tobing)

CATEGORIES
TAGS