BI dan Polri Koordinasi Cegah Kejahatan Dunia Maya

Loading

bi-rangkul-polri-cegah-keja
JAKARTA, (tubasmedia.com)– Munculnya berbagai kasus kejahatan dalam penggunaan internet banking di bidang sistem pembayaran menimblkan kebutuhan koordinasi dan kerjasama yang semakin intensif antara Bank Indonesia (BI) selaku otoritas sistem pembayaran dengan otoritas terkait, seperti Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan pelaku industri sistem pembayaran.
Hal tersebut disampaikan oleh Eni V. Panggabean, Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI.
Eni memaparkan, berdasarkan data global, Indonesia sejak 2012 hingga kini masih menempati posisi terendah untuk tingkat kejahatan perbankan (Fraud Rate) dibandingkan Negara Asia Tenggara lainnya. Data Bank Indonesia selama tahun 2014 sampai dengan Februari 2015 menunjukkan bahwa fraud Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK) hanya sebesar 0,0008% dari total nominal transaksi.
“Meskipun relatif kecil, Bank Indonesia tetap berkomitmen untuk menjaga keamanan transaksi dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap instrumen pembayaran APMK,” kata Eni, Rabu (29/4).
Kasus kejahatan di bidang sistem pembayaran saat ini tercatat masih relatif rendah dibandingkan negara lain, namun memiliki modus operandi yang semakin bervariasi. Dengan demikian, sangat diperlukan kewaspadaan dan upaya peningkatan keamanan dalam rangka memitigasi risiko.
Kewaspadaan dan peningkatan keamanan tidak dapat dilakukan hanya oleh penyelenggara dan otoritas, namun masyarakat juga diminta lebih berhati-hati sebelum melakukan transaksi melalui berbagai jalur transaksi seperti internet banking, mobile banking, sms banking, transaksi melalui ATM dan EDC.
“Nasabah juga diharapkan untuk senantiasa menjaga perangkat yang digunakan dengan tidak membuka situs-situs yang tidak aman, serta senantiasa melakukan pengkinian anti virus,” imbuh Eni.
Sebagai regulator di bidang sistem pembayaran, Bank Indonesia terus-menerus melakukan berbagai kebijakan untuk meminimalisir risiko terjadinya tindak kejahatan perbankan (fraud) antara lain melalui koordinasi, edukasi, dan sosialisasi serta selalu mengikuti perkembangan terkini di industri Sistem Pembayaran. Dalam hal ini, Polri sebagai aparat penegak hukum diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan di bidang sistem pembayaran.
Di sisi lain, penyelenggara jasa layanan sistem pembayaran memiliki peran yang penting untuk selalu meningkatkan kemampuan sistem deteksi fraud, pengaktifan pemberitahuan transaksi melalui SMS dan melakukan edukasi kepada nasabahnya. Dalam kaitan ini, Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) diharapkan untuk lebih berperan dalam koordinasi antar bank dan menyepakati mekanisme (bye laws) penanganan fraud.
Sebagai informasi, kasus kejahatan sistem pembayaran yang mungkin terjadi antara lain berupa skimming, phishing dan malware. Skimming adalah tindakan mencuri data nasabah, dengan memasang alat perekam data, umumnya dilakukan pada mesin EDC dan ATM. Phishing adalah tindakan ilegal untuk memperoleh informasi sensitif seperti user id dan password, detil kartu kredit, dan lain-lain. Sementara malware merupakan software atau kode yang diciptakan seseorang dengan tujuan jahat. (angga)
CATEGORIES
TAGS