Site icon TubasMedia.com

BI Tasikmalaya Terima Pengaduan Nasabah

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

TASIKMALAYA, (Tubas) – Pengawas Bank Indonesia (BI) Tasikmalaya, Edi Ganda Permana mengatakan, BI Tasikmalaya mencatat 6 pengaduan nasabah yang merasa dirugikan atas pelayanan bank.

Dengan adanya pengaduan tersebut, maka bank yang diadukan harus bertanggung jawab dan mesti secepat mungkin menindaklanjutinya sebelum timbul keresahan para nasabah.

Laporan nasabah yang langsung ke BI Tasikmalaya, karena dipicu ketidakpuasan atas pelayanan bank. Di antaranya, mereka (nasabah) itu mengeluhkan terus-menerus menerima tagihan kartu kredit, walaupun kartu kredit bersangkutan sudah tidak aktif, kata Edi.

Berdasarkan kejadian tersebut, pihaknya berharap agar para pemilik kartu kredit yang tidak aktif segera menggunting salah satu sudutnya. Setelah itu, diserahkan kepada penerbit kartu kredit perbankan yang bersangkutan.

Adapun alasan pengguntingan kartu kredit tersebut, agar setelah diberikan ke bank penerbit tidak dipergunakan lagi. Misalnya, oleh oknum perbankan.

Seperti diketahui, kartu kredit dewasa ini bukan hanya sekedar gaya hidup, tetapi merupakan kebutuhan bagi masyarakat modern untuk menunjang semua aktivitas dalam kehidupannya sehari-hari

Dalam hal ini, semua keperluan bisnis maupun pribadi, mulai dari membiayai perjalanan dinas, menjamu klien sampai biaya kelahiran anak, belanja kebutuhan harian atau berlibur bersama keluarga, tak lepas dari peran kartu kredit.

Menggunakan kartu kredit bisa membantu dan mempermudah pengguna dalam melakukan transaksi, baik untuk berbelanja ataupun pembayaran aneka tagihan. Seperti tagihan asuransi, tagihan pulsa handphone, ataupun tagihan lainnya, yang memungkinkan untuk dialihkan ke tagihan kartu kredit.

Namun, penggunaan uang dari kartu kredit tersebut pada dasarnya merupakan dana kredit dari pihak bank, yang harus dikembalikan sebagai pinjaman beserta bunganya ke pihak bank.

Dalam pelaksanaannya, banyak pengguna kartu kredit yang macet dalam pengembalian kreditnya. Atau banyak kasus lain seperti penyalahgunaan kartu kredit oleh pihak-pihak tertentu. (hakri miko)

Exit mobile version