BI Tasikmalaya Tingkatkan Pengawasan

Loading

Laporan: Redaksi

Bank Indonesia (BI)

Bank Indonesia (BI)

TASIKMALAYA, (Tubas) – Perbankan kini tengah menjadi sorotan publik, menyusul kasus pembobolan dana nasabah di Jakarta hingga belasan miliar rupiah.

Untuk menanggapi berbagai pengaduan nasabah yang merasa dirugikan oleh pelayanan perbankan, Bank Indonesia (BI) Tasikmalaya kini terus meningkatkan pengawasannya kepada seluruh perbankan di wilayah Tasikmalaya dan sekitarnya.

Untuk penanganan dan penyelesaian pengaduan nasabah tertulis, wajib diselesaikan bank yang diadukan paling lambat 20 hari kerja. Dan, 2 hari jika nasabah yang mengadu berbentuk lisan saja.

“Penyelesaian pengaduan nasabah itu merupakan salah satu peningkatan perlindungan nasabah dalam rangka menjamin hak-hak nasabah yang berhubungan dengan bank,” kata Edi Ganda Permana, Pengawas Bank Muda Senior Bank Indonesia Tasikmalaya.

Menurut dia, jika perbankan yang diadukan tak merespon pengaduan nasabah, maka dipastikan bank bersangkutan dikenakan sanksi. “Kami berharap nasabah yang merasa dirugikan segera lapor ke BI Tasikmalaya,” kata Edi.

Berdasarkan Peraturan BI No. 7/7/PBI/2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah, bank yang diadukan nasabah wajib menyampaikan laporan penanganan dan penyelesaian pengaduan secara triwulan kepada BI, paling lambat satu bulan setelah berakhirnya masa laporan, katanya.

Bagi perbankan yang tidak mengindahkan peraturan tersebut, dapat diperhitungkan dengan komponen penilaian tingkat kesehatan bank di masa mendatang. Bank umum yang lambat menyerahkan pelaporan tersebut dikenakan sanksi membayar Rp 1 juta per hari kerja keterlambatan.

“Sedangkan untuk bank umum yang tidak menyampaikan laporan penanganan dan penyelesaian per triwulan sanksinya membayar Rp 30 juta, dan sanksi terhadap BPR (Bank Perkreditan Rakyat) wajib membayar Rp 250 juta,” kata Edi. (hakri miko)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS