BNN Serahkan Boski ke Kejari Cilacap

Loading

Laporan: Redaksi

BNN

BNN

CILACAP, (Tubas) – Badan Narkotika Nasional (BNN) menyerahkan tersangka sindikat peredaran narkoba internasional berkewarganegaraan Nepal, Surya Bahadur Tamang alias Boski, kepada Kejaksaan Negeri Cilacap, Jawa Tengah. Penyerahan tersebut berdasarkan surat Kejaksaan Agung yang menyatakan berkas perkara pidana atas nama tersangka Surya Bahadur Tamang alias Boski telah lengkap atau P-21, kata petugas BNN, Jatmiko, Kamis pekan lalu.

Menurut Jatmiko, tersangka memiliki dua nama yaitu Kiran dan David Surya Bahadur Tamang dan merupakan narapidana kasus narkotika LP Pasir Putih, Nusakambangan, Cilacap. “Dia diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 137 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.

Seperti diketahui, Surya Bahadur Tamang dibawa BNN dari Lapas Pasir Putih menuju Jakarta 5 Januari 2011 untuk menjalani pemeriksaan terkait terungkapnya kasus sindikat narkoba internasional dalam jaringan warga negara Nepal. Dia bekerja sama dengan warga negara Malaysia keturunan India dan warga negara Indonesia.

Petugas BNN menangkap 13 orang tersangka, salah satunya adalah Boski yang diduga sebagai pengendali peredaran narkotika tersebut dari dalam Lapas. BNN juga menangkap Didi Riyanto, pegawai Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Purwokerto dan pernah bekerja di salah satu Lapas di Nusakambangan.

Barang bukti yang berhasil disita BNN dari sindikat tersebut di antaranya shabu-shabu seberat 4.068,8 gram, heroin 895 gram, uang tunai sebesar Rp 2.034.078.000, US Dolar 189.458, 5 ringgit Malaysia, dan 7.400 real. Serta sejumlah buku tabungan dan kartu anjungan tunai mandiri (ATM) berbagai bank swasta nasional. (estanto)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS