Site icon TubasMedia.com

Bos Cipaganti Group Harus Dapat Melakukan Perjanjian Perdamaian

Loading

Laporan: Redaksi

ilustrasi

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Setelah tercapainya perdamaian antara Mitra Usaha (MU) Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP) dan Andianto Setiabudi (AS), MU yang diwakili oleh Komite Investasi Mitra Usaha (KIMU) mengharapkan agar semua pengaduan polisi yang menyebabkan AS ditahan dapat dicabut dari kepolisian agar AS dapat melaksanakan perjanjian perdamaian yang telah disetujui dan disahkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 23 Juli 2014.

Andaikata AS dapat diberikan kesempatan keluar dari tahanan untuk dapat melaksanakan komitmenya menyelesaikan permasalahan dengan mengacu pada perjanjian perdamaian maka perkara yang tengah diproses oleh pihak kepolisian tidak berarti selesai dan pihak kepolisisian tetap dapat menyelesaikan perkara yang ada serta memastikan bahwa AS tidak akan melarikan diri.

Harapan tersebut diatas timbul karena terjadinya gagal bayar bagi hasil dan pokok investasi sehingga ada mitra yang mengadukan AS ke Polda Jabar mengakibatkan terjadi nya penahanan, pemikiran untuk mengupayakan AS diluar tahanan demi kepentingan penyelesaian terhadap 8700 MU serta kelangsungan bisnis untuk Cipaganti Group.

AS diperlukan di luar tahanan untuk dapat mengelola semua hal-hal yang telah disepakati dalam perjanjian perdamaian karena AS yang mengetahui seluruh persoalan yang ada antara KCKGP dan MU serta AS yang memiliki kemampuan dan pengetahuan detail dari sisi bisnis terhadap aset-aset yang diserhakan untuk menyelesaikan perjanjian perdamaian.

Jika perjajnjian perdamaian tersebut dilaksanakan tanpa adanya peran aktif AS maka dikhawatirkan bahwa perjanjian perdamaian tersebut tidak memperoleh hasil yang optimal sehingga permasalahan antara KCKGP dan MU tidak bisa terselesaikan dengan baik dan tuntas.

Andaikata permasalahan diatas dapat terselesaikan dengan baik, maka hal ini tidak hanya bermanfaat bagi para MU, AS dan Cipaganti Group, namun juga menjadi bahan pembelajaran bagi seluruh pihak yang terkait dengan bentuk dan jenis permasalahan yang terjadi sehingga diharapakan untuk selanjutnya tidak ada lagi permasalah tersebut, dan jika ternyata ada maka penyelesaian permasalahan ini dapat dijadikan sebagai referensi. (apul)

Exit mobile version