BPJS Tidak Menangung Biaya Transplantasi Hati Rp 1,3 Miliar

Loading

Rieke1

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Seorang bayi bernama Ryuji Marhaenis Kaizan yang berusia lima bulan saat ini menderita penyakit Atresia Bilier atau kelainan fungsi hati. Menurut kabar, Ryuji harus menjalani transplantasi hati yang memakan biaya sampai Rp 1,2 miliar.

Namun sayang, Ryuji yang merupakan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kelas II itu biaya pengobatannya tak bisa ditanggung oleh pihak BPJS.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka langsung mengambil sikap politik. Menurut dia, pasien (Ryuji) harus mendapatkan pelayanan dan pantauan maksimal dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dan BPJS Kesehatan.

“Demi memastikan keakuratan diagnose dan tindakan yang harus segera diambil, selama proses tersebut Ryuji harus mendapat pelayanan dan pantauan maksimal dari RSCM dan BPJS Kesehatan,” kata Rieke dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (6/2/2015).

Politisi PDI Perjuangan itu juga mengatakan pihak keluarga Ryuji berhak mendapatkan hasil medical record dari pihak rumah sakit secara utuh. “Jika harus dilakukan tindakan transplantasi hati, biaya ditanggung oleh negara,” ujar Rieke.

Dia berharap, Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan pihak rumah sakit (RSCM, Red), melakukan koordinasi intensif agar ttidak terjaadi simpang siur informasi.

Terkait pertaran jaminan kesehatan, Rieke berpendapat perlu diadakannya revisi terhadap Peraturan Presiden 111 Tahun 2014 tentang Jaminan Kesehatan, pasal 25 ayat 1 tentang pelayanan kesehatan yang tidak dijamin, seperti pada butur E ‘Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri’.

“Saya usulkan ada perubahan pada kalimat kecuali bagi penyakit langka yang belum bisa ditangani di dalam negeri. Apabila kondisi keuangan BPJS Kesehatan tidak memungkinkan, maka negara wajib mengambil alih tanggung jawab atas biaya pengobatan pasien,” pungkasnya.(nisa)

CATEGORIES
TAGS