BRI jadi Bank Pertama di Indonesia Laksanakan Penerimaan Negara Mata Uang Asing

Loading

BRI

JAKARTA, (tubasmedia.com) – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) bersama Direktur Pengelolaan Kas Negara Kementerian Keuangan RI dan PT Freeport Indonesia melakukan transaksi perdana penyetoran Penerimaan Negara dalam Mata Uang Asing yang dilaksanakan di Kantor Cabang Khusus BRI di Jakarta (27/05).

PT Freeport merupakan salah satu prime customer BRI yang akan melakukan penyetoran PNBP mata uang asingnya di persepsi penerima setoran Negara. Pelaksanaan transaksi perdana tersebut secara riil menyetorkan pembayaran Royalty kuartal I tahun 2015 PT Freeport Indonesia sebesar 27.014.368,40 USD yang kemudian langsung dilimpahkan kepada Kas Negara dalam bentuk mata uang asing di Bank Indonesia.

Pembayaran ini juga sesuai dengan kesepakatan dengan pemerintah tahun lalu di mana PT Freeport Indonesia telah menyetujui untuk membayar Royalty yang lebih tinggi untuk tembaga dari 3.5% naik menjadi 4%, Emas dari 1% naik menjadi 3,75% dan Perak dari 1% naik menjadi 3,25% sejak 1992 silam.

“Bank BRI telah dipercaya oleh negara untuk melakukan Penerimaan Negara dalam mata uang asing. Dalam hal ini, PT Freeport menjadi institusi pertama yang melakukan Penyetoran Penerimaan Negara dalam Mata Uang Asing sebesar 27 juta USD yang selanjutnya akan disetorkan kepada Kas Negara melalui Bank Indonesia,” ungkap Sekretaris Perusahaan Bank BRI, Budi Satria, Rabu (27/5/15).

Kepercayaan terhadap Bank BRI dalam mengelola Penyetoran Penerimaan Negara telah dilaksanakan sejak lama oleh lembaga pemerintah. Terkait dengan penerimaan negara dalam mata uang asing BRI telah ditunjuk sebagai Bank Persepsi Mata Uang Asing sesuai Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-297/PB/2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang Penunjukan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Sebagai Bank Persepsi Penerimaan Negara Dalam Mata Uang Asing Melalui Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik.

Sebagai tindak lanjut atas Surat Keputusan tersebut, telah ditandatangani Perjanjian Kerjasama antara BRI dengan Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu RI pada tanggal 13 April 2015 tentang Jasa Pelayanan Perbankan Sebagai Bank Persepsi Yang Melaksanakan Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik Dalam Mata Uang Asing Dalam Rangka Pelaksanaan Treasury Single Account (TSA).

Jenis transaksi Penerimaan Negara yang dapat dilayani melalui aplikasi MPN Generasi 2 Mata Uang Asing di antaranya adalah Pajak, PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), dan Kepabeanan dan Cukai. Dengan status BRI sebagai Bank Persepsi Mata Uang Asing, seluruh Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor yang memiliki kewajiban pembayaran Penerimaan Negara dalam tarif USD dapat dilayani di seluruh unit kerja BRI. (angga)

CATEGORIES
TAGS