Buah Impor Tak Aman Dikomsumsi

Loading

Laporan: Redaksi

Menteri Pertanian (Mentan) Dr Ir Suswono, MMA

Menteri Pertanian (Mentan) Dr Ir Suswono, MMA

MEDAN, (TubasMedia.Com) – Menteri Pertanian (Mentan) Dr Ir Suswono, MMA menegaskan bahwa ada indikasi produk buah impor yang masuk ke dalam negeri banyak tidak aman. Menurut Mentan, buah-buahan itu sudah ‘terbuang’ atau tak berguna di negara asal produknya dan dikirim ke Indonesia lalu masyarakat mengkonsumsinya. Masyarakat Indonesia ‘terbuai’ dengan murahnya harga buah impor, padahal belum tentu berkualitas.

“Produk dalam negeri sebenarnya jauh lebih berkualitas dan sehat,” kata Mentan di sela pembukaan pameran holtikultura dalam Pameran Pekan Flora danFlori Nasioanl (P2fN) di areal eks Taman Ria Medan, Jalan Gatot Subroto Rabu (20/6).

Mentan menyebut sebenarnya harga buah lokal murah di tingkat petani tapi karena banyaknya perantara sehingga harga di pasaran menjadi mahal. Contohnya jeruk Pontianak harga di petani Rp2.000 per kg tapi sampai di pasar mencapai Rp10.000-an per kg.

Karena itu, jelasnya, agar masyarakat Indonesia mencintai produk dalam negeri perlu dilakukan pembinaan agar produk-produk yang dihasilkan layak dikonsumsi dan berkualitas sehingga complain Negara lain.

Selain itu, perlu dilatih penanganan pasca panen, sehingga hasil produknya bisa di upgating dan dipacking. Sehingga mempunyai nilai jual yang menarik dan lebih menguntungkan. “Upaya pembinaan itu akan kita berikan kepada petani,” tandasnya.

Keberatan Menyinggung buah impor dari China yang ditolak masuk di Pelabuhan Tanjung Periok Jakarta, Mentan mengakui, penolakan itu adanya indikasi beberapa kali buah impor masuk itu sering ‘lolos’, tapi ternyata ditemukan banyak buah yang tidak sehat.

“Jadi berdasarakan pengalaman itu, kemudian dimungkinkan tidak ada alasan untuk tidak melakukan pengetatan impor,” tegasnya. Namun di sisi lain, Menteri Perdagangan meminta pengetatan tersebut diundur sampai tanggal 28 September 2012, karena komplain dari World Trade Organization (WTO).

Dalam kesempatan itu Kementerian Pertanian (Kementan) merasa keberatan atas permintaan penundaan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2012 tentang Persyaratan Teknis Karantina Tumbuhan Pemasukan Buah dan Sayuran, Buah Segar, dan Umbi Lapis Segar Ke Indonesia, serta mengatur pelabuhan dan bandara pemasukan buah dan sayuran dan Permentan Nomor 42 Tahun 2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan Terhadap Pemasukan Buah dan Sayuran Segar ke Indonesia dan Permentan Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan terhadap Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar ke Indonesia yang diajukan Kementerian Perdagangan. (tim)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS