Budi: Jangan Sampai Pengalaman Timor Terulang…

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA, (TubasMedia.Com) – Regulasi Proyek Mobil Emisi Karbon Rendah (Low Carbon Emission Project) yang rencananya diterbitkan paling cepat bulan depan, dibuat khusus untuk agen tunggal pemegang merek (ATPM). Artinya, insentif atau keringanan pajak impor CBU hanya akan diberikan kepada merek-merek yang berkomitmen memproduksinya di Indonesia (investasi lanjutan).

Untuk importir umum, insentif ini tidak ada. Kalau importir umum mengimpor dan menjualnya, harga dipastikan jauh lebih mahal yang ditawarkan ATPM.

“Fasilitas ini jangan sampai diakali pedagang yang enggan bangun pabrik. Untuk mencegahnya, saya akan membuat ketentuan khusus dan prioritas bagi investor yang sudah punya komitmen,” tegas Menteri Perindustrian MS Hidayat.

Pada pelaksanaan di lapangan, pemerintah juga mengaku telah memperhitungkan risiko adanya spekulasi sejumlah kalangan yang ingin merasakan keuntungan sesaat. Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi (IUBTT) Kemenperin, Budi Darmadi menambahkan, akan ada ketentuan khusus untuk mengikat ATPM yang punya komitmen.

Isinya antara lain, merek yang menerima insentif harus punya fasilitas perakitan aktif di Indonesia dan lahan tambahan untuk investasi baru. ATPM juga akan dipaksa mengganti insentif pajak yang sudah diberikan di depan (periode 2 tahun impor CBU), jika batal menjalankan lokalisasi mobil hibrida di dalam negeri.

“Peraturan di lapangan sedang disiapkan. Jangan sampai pengalaman Timor terulang. Mereka sudah jualan, tapi tidak jadi bangun pabrik,” kata Budi.

Sampai kini, baru Toyota Motor Corporation yang mengaku siap ambil bagian dari rencana pemerintah ini. Merek besar lain seperti, Honda dan Nissan masih cenderung “wait and see” terhadap arah kebijakkan pemerintah tersebut.”Proyek ini terbuka bagi semua merek yang ada di Indonesia, bisa siapa saja,” kata Budi. (sabar)

TAGS