Buni Yani Menangis Terancam Penjara 14 Tahun

Loading

BANDUNG, (tubasmedia.com) – Satu bulan setelah Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) divonis penjara dua tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Pengadilan Negeri Bandung menggelar persidangan kasus Buni Yani.

Persidangan Buni Yani erat kaitannya dengan kasus Ahok, dimana Ahok diseret ke meja hijau setelah Buni Yani memposting video potongan pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang mengutip ayat 51 surat Al Maidah. Sementara Buni Yani menjadi pesakitan di ruang sidang terkait aksinya mengunggah penggalan video pidato Ahok.

Dalam kasus ini, polisi tak mempermasalahkan konten video yang diunggah Buni Yani. Namun caption atau deskripsi yang ditulis Buni Yani di akun Facebook-nya dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2, juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebelum menjadi pesakitan, Buni Yani sempat menggugat praperadilan, namun ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Setelah terancam pidana 14 tahun penjara, Buni Yani pun tergetar hatinya. Bahkan terlihat jelas matanya memerah menahan airmata. Buni Yani meminta maaf kepada pihak Ahok untuk memaafkannya, meminta keringanan agar tidak dijatuhi tuntutan hukuman terlalu lama.

Buni Yani juga juga mengatakan keberatan, rasanya terlalu berat jeratan hukum yang dijatuhkan padanya.

Kalau saya dihukum selama itu gara-gara video, saya rasa tidak masuk akal. Bagaimana dengan nasib keluarga saya. Saya harap dipertimbangkan lagi.

Bandung dipilih sebagai lokasi persidangan Buni Yani karena pertimbangan kondusifitas. “Alasannya adalah untuk kelancaran,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sufari.(red)

 

CATEGORIES
TAGS