Buni Yani Segera Disidang di Bandung

Loading

BANDUNG, (tubasmedia.com) – Sidang kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan tersangka Buni Yani akan digelar di Pengadilan Negeri Bandung. Lokasi sidang ini dipindah dari PN Depok.

“Memang sudah ada keputusan dari MA (Mahkamah Agung) pelaksanaan sidang (Buni Yani) nanti di PN Bandung,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Raymond Ali saat dimintai konfirmasi, Senin (8/5/2017).

Menurut Raymond, pemindahan lokasi sidang di PN Bandung dilakukan untuk memperlancar jalannya persidangan. “Yang jelas untuk memperlancar persidangan, supaya lebih tertib,” ucapnya.

Waktu pelaksanaan sidang nantinya akan ditentukan PN Bandung setelah surat dakwaan diserahkan tim jaksa penuntut umum. Sebab, sampai saat ini pihak jaksa masih menyempurnakan surat dakwaan tersebut.

“Kita sedang menyempurnakan surat dakwaan supaya lebih matang untuk melimpahkan dan bersiap memulai persidangan,” ujarnya.

Untuk persidangan Buni Yani, Kejati Jabar sudah menetapkan tim jaksa. Tim jaksa diketuai jaksa senior.

Buni Yani menjadi tersangka penghasutan SARA karena caption pada video Ahok di Kepulauan Seribu yang diunggah di Facebook. Penyidik menjerat Buni dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Adapun tiga kalimat caption yang diunggah pada status Facebook-nya untuk didiskusikan. Kalimat pertama ‘Pnisataan terhadap agama?’. Kedua, kalimat bertuliskan ‘Bapak-Ibu (pemilih muslim). Dibohongi Surat Al-Maidah 51 (masuk neraka) juga Bapak-Ibu. Dibodohi’. Kalimat ketiga, ‘Kelihatannya akan terjadi suatu yang kurang baik dengan video ini’.

Namun Buni menyebut caption tersebut tidak dimaksudkan untuk menghasut orang lain lewat media sosial. Keterangan pada video itu, menurut Buni, hanya bertujuan mengajak warga berdiskusi.

Buni Yani kemudian mengajukan praperadilan atas status tersangka. Namun praperadilan di PN Jakarta Selatan ditolak. (red)

CATEGORIES
TAGS