Site icon TubasMedia.com

Buntut Kerumunan di Rumah Rizieq Shihab, Gubernur Anies Diancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com)  – Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri menyebut sejumlah pasal terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Rizieq Shihab, saat menggelar acara resepsi pernikahan putrinya dengan jumlah tamu undangan mencapai ribuan. Polisi bakal memeriksa Rizieq Shihab dan Gubernur  Anies Baswedan dengan dugaan tindak pidana Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun.

“Mau kami klarifikasi. Tim dari Bareskrim Polri dan PMJ (Polda Metro Jaya) nanti yang akan menangani,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono di kantornya, Jakarta Selatan, pada Senin, (16/11/2020).

Pimpinan FPI itu diketahui menggelar acara nikah putrinya pada 14 November 2020. Acara nikah tersebut dihadiri sekitar 7.000 orang. Selain itu, markas besar FPI di Petamburan juga mengadakan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Selain Rizieq, kepolisian juga akan mengagendakan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang dinilai bertanggung jawab terkait kerumunan dalam acara resepsi pernikahan putri pentolan FPI itu.

Salah satunya adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan sejumlah pihak lain.

“Kepada anggota pembina masyarakat (binmas) yang bertugas di protokol kesehatan, kepada RT, RW, lintas masyarakat, lurah, camat dan Walikota Jakarta Pusat, kemudian KUA, Satuan Tugas Covid-19, Biro Hukum DKI dan Gubernur DKI dan kemudian beberapa tamu yang hadir dan ini rencana akan kami lakukan klarifikasi,” kata Argo menjelaskan. (sabar)

Exit mobile version