Site icon TubasMedia.com

Buntut Lahan Prabowo, Masyarakat Aceh Berharap Lahan Pinus Gayo Dikembalikan Jadi Tanah Adat

Loading

BANDA ACEH, (tubasmedia.com) – Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Linge, Fauzan Azima membeberkan proses Prabowo memperoleh lahan 120.000 hektar di Aceh.

Proses izin menguasai hutan pinus diperpanjang pada 2006 lalu. Fauzan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/2/2019) menyatakan:

“Pada tahun 2006 PT Tusam Hutani Lestari (THL) dan Inhutani mendapat perpanjangan konsesi pinus Gayo di Aceh Tengah dan Bener Meriah selama 35 tahun lagi. Artinya PT THL dan Inhutani sampai tahun 2041 menguasai pinus Gayo.”

Perpanjangan izin konsesi itu, kata Fauzan, ditandatangani PJ. Gubernur Aceh, Mustafa Abu Bakar pada selembar kertas. Alasan gubernur mengeluarkan izin karena PT. THL dan Inhutani telah berbuat baik.

“Tidak dijelaskan, apa arti berbuat baik,” jelas Fauzan.

Bermodal tanda tangan tersebut, pada 2006 mulai dilakukan penebangan di areal blok KM 41 sehingga hutan pinus di sana gundul dan hanya tinggal pohon-pohon di pinggir jalan.

Dia menyebut, pihak perusahaan sengaja meninggalkan pinus di pinggir jalan untuk mengelabui masyarakat. Sedangkan untuk menjaga kawasan tersebut, eks kombatan dipekerjakan.

“Sementara untuk memanfaatkan situasi, diperkerjakan beberapa eks kombatan sebagai pengawas,” bebernya.

Terakhir, Fauzan berharap agar suatu saat ada kebijakan yang kelak mengembalikan kawasan pinus Gayo menjadi wilayah tanah adat untuk diwariskan ke anak-cucunya.

“Meski demikian suatu hari kita berharap akan ada mukjizat kebijakan di ujung jari jemari. Kembali sebuah tanda tangan yang mengembalikan Pinus Gayo sebagai wilayah tanah adat yang kelak akan kita wariskan kepada anak cucu kita,” harap Fauzan. (red)

 

Exit mobile version