Buntut Pembongkaran Ruko di Pluit, Jakarta Utara, Ketua RT, Riang Prasetya Mengaku Pernah Tiga Kali Hendak Disuap

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Ketua RT 011/RW 03 Kelurahan Pluit, Riang Prasetya mengaku dirinya tiga kali hendak disuap. Riang mengutarakan pengakuannya itu setelah dia berbicara soal perbaikan jalan di depan ruko Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan dengan donatur bernama Iman, salah satu pemilik ruko di Blok Z4 Utara.

Dalam perbaikan jalan ini, tercatat Iman menyuntikkan dana kurang lebih senilai Rp 390 juta. Selain donasi dari Iman, juga ada uang patungan warga sebesar Rp 53 juta yang digunakan untuk perbaikan jalan di Blok Z3 Timur dan Blok Z5 Timur.

“Hari ini saya bersaksi, tiga kali saya ingin disuap dan saya tolak!” ungkap Riang dengan nada yang meledak-ledak, di Jalan Pluit Karang Jelita I, RT 011/RW 03, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada Selasa (30/5/2023).

“Amplop coklat yang diberikan ke saya, saya tolak! Oke? Amplop putih berisi cek, saya juga tolak! Ingat lho!” tegas Riang melanjutkan penjelasannya.

Pria yang berprofesi sebagai pengacara itu mengaku tidak tahu berapa rupiah nilai cek di dalam amplop putih serta jumlah uang yang berada di dalam amplop coklat itu.

“Tapi, tiga kali Anda mencoba untuk menyogok saya, saya tolak, saya buka sekarang ini. Jangan coba-coba kalian sama saya. Enggak mempan. Anda melanggar tetap melanggar, jangan coba-coba sogok saya,” ujar Riang.

Saat ditanya siapa yang menyogoknya, Riang enggan untuk menyebutkan namanya. Dia juga memberikan jawaban yang pasti ketika ditanya uang suap itu untuk keperluan apa.

“Saya enggak mengerti, saya enggak paham. Intinya, kalau bukan hak saya, saya enggak mau terima berapa pun nilainya. Karena itu bukan hak saya, ngapain saya terima? Dan saya juga tidak tahu isinya berapa, enggak mau saya,” tutur Riang.

Hanya saja, saat ditanya apakah suap ini terkait pelanggaran ruko-ruko di Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Riang sedikit memberikan penekanan.

“Ya itu, itu juga. Perbaikan jalan ya. Terkait pelanggaran ruko, setelah adanya penertiban, baru diungkit-ungkit soal Rp 390 juta. Sedangkan di awal Anda bilang, ‘saya yang menyumbang, tidak perlu tulis namanya’. Tapi setelah penertiban, Anda ungkit kembali,” ucap Riang.

Untuk diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara akhirnya membongkar deretan ruko di RT 011/RW 03, Jalan Niaga, Blok Z4 Utara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Jakarta Utara pada Rabu (24/5/2023).

Eksekusi dilakukan setelah batas waktu untuk membongkar mandiri selama empat hari berakhir, atau mulai 19 hingga 23 Mei 2023. (sabar)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS