Bupati Samosir: KM Sinar Bangun Tenggelam Bukan Tanggungjawab Saya, Tapi Provinsi…

Loading

MEDAN, (tubasmedia.com)  – Tenggelamnya Kapal Motor (KM) Sinar Bangun tujuan Simanindo-Tigaras terjadi karena over kapasitas penumpang.

Kapal kayu tiga tingkat tersebut memuat lebih dari 192 penumpang dengan 100 sepeda motor.

Bupati Samosir, Rapidin Simbolon beralasan baru tahu tentang seringnya pemilik kapal mengangkut penumpang hingga berlebih. Katanya, over kapasita ini dilakukan oknum yang tidak mengindahkan peraturan. Bahkan, tentang tidak adanta karcis selama ini, Rapidin mengatakan semestinya ada.

“Katanya iya tak ada karcis. Sebenarnya harus pakai karcis. Tidak gunakan karcis itu kan oknum petugas kapal yang tidak mengindahkan aturan. Kalau kita dengan tegas harus ada,” katanya saat datang ke Pelabuhan Tigaras, Rabu (20/6/2018).

Selain soal karcis penumpang, saat ditanya tentang pengawasan terhadap kapal penyeberangan, Rapidin melempar persoalan ke Pemerintah Provinsi Sumut. Katanya, dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 58 Tahun 2007 trasportasi air, sungai dan danau tanggungjawab provinsi.

Ia juga mengatakan petugas provinsi yang bertanggungjawab di pelabuhan juga tidak ada di lapangan.

“Kami di Dishub SDM terbatas dan tidak ada keahlian untuk itu. Peraturan Menteri Perhubungan 58/2007, wewenang alat transportasi sungai dan danau tanggungjawab Provsu. Sebenarnya saya gak mau menyalahkan siapa-siapa tapi karena ditanya maka saya kasih tahu. Dan yang ditugaskan di sana juga tak muncul,” katanya.

Ia juga tampak tak mau memastikan bahwa kejadian ini merupakan over kapasitas. Ia merasa penyebab kejadian tersebut masih asumsi awal.

“Nah ini menjadi masalah. Katanya ada over kapasitas. Itu asumsi awal,”katanya.

Selain itu, tentang rompi pelampung untuk penumpang yang tidak ada di kapal, Rapidin mengatakan sudah memberikan 1.400 rompi untuk 141 kapal.(red)

CATEGORIES
TAGS