Site icon TubasMedia.com

Buronan Kejagung Berhasil Ditangkap Di Bandara IJS

Loading

ilustrasi

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Nyoman Suwarjana, buronan yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) itu, akhirnya “bertekuk lutut” di hadapan Tim Gabungan Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).

Buronan tersangka kasus korupsi senilai Rp 45 miliar terkait proyek pembangunan gedung Terminal Bandara Internasional Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB) itu, Senin (18/5/15) ditangkap di Bandara Internasional Juanda Surabaya (IJS) setelah membuntutinya selama dua hari.

Sumber tubasmedia.com di Kejagung mengungkapkan Nyoman ditangkap di ruang tunggu penumpang Bandara Internasional Juanda Surabaya, sekitar pukul 13.00 WIB, saat baru turun pesawat dari Bali.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Spontana, saat ditangkap tersangka langsung dibawa ke kantor Kejati Jatim sebelum diberangkatkan ke Kejagung Jakarta untuk menjalani proses penyidikan dalam kasus yang membelitnya itu.

Nyoman Suwarjana masuk dalam Daftar Pencarian Orang karena kasus pembangunan gedung Terminal Bandara Internasional Lombok yang tidak selesai.

Saat itu, Nyoman menjabat sebagai Direktur Utama PT Slipi Raya Utama, juga merupakan rekanan PT Angkasa Pura I, ditunjuk sebagai pelaksana proyek Bandara Internasional Lombok pada tahun 2010 dengan nilai proyek sebesar Rp 76 miliar.

Namun, proyek yang didanai oleh APBN itu ternyata tidak dilanjutkan Nyoman dengan alasan kekurangan dana akibat salah menghitung anggaran di awal.

Sebelumnya, kasus ini ditangani Kejati NTB. Tapi, kemudian penyidikannya diambil alih Pidsus Kejagung. Begitu ditetapkan sebagai tersangka, Nyoman malah kabur. Masa pelariannya baru berhenti pada hari Senin (18/5/15) saat ditangkap di Bandara Internasional Juanda Surabaya. (marto tobing)

Exit mobile version