Busung Lapar Masih Ada di Indonesia (2)

Loading

Oleh: dr Jimmy R Tambunan, SpoG

bagian kedua, habis

Ilustrasi

Ilustrasi

SITUASI ketahanan pangan secara nasional dari waktu ke waktu telah membaik. Sebagian besar produksi pangan mengalami peningkatan dan rasio impor pangan terhadap ketersediaan pangan dalam negeri juga relatif kecil. Bahkan ketersediaan pangan dalam bentuk energi dan protein sudah melebihi dari yang dianjurkan.

Namun dengan memperhatikan kinerja ketahanan pangan secara nasional saja tidaklah cukup. Kenyataannya permasalahan kurang gizi dan kualitas sumberdaya manusia muncul dimana-mana.

Munculnya kembali kasus gizi buruk yang pada awalnya terjadi di Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat, kemudian diikuti oleh provinsi-provinsi lainnya menunjukkan bahwa walaupun secara nasional ketersediaan pangan membaik namun masih terjadi masalah gizi di masyarakat.

Gizi buruk atau dalam masyarakat sering disebut busung lapar adalah bentuk terparah dari proses terjadinya kekurangan gizi menahun. Gizi buruk yang disertai dengan tanda-tanda klinis disebut marasmus atau kwashiorkor. Gizi buruk secara langsung maupun tidak langsung akan menurunkan kecerdasan anak, mengganggu pertumbuhan dan perkembangan serta menurunkan produktivitas, yang pada akhirnya menurunkan kualitas sumberdaya manusia.

Dari aspek penyebab, gizi buruk sangat terkait dengan kondisi daya beli keluarga, tingkat pendidikan dan pola asupan gizi keluarga serta keadaan kesehatan.

IPM merupakan indeks komposit yang terdiri dari umur harapan hidup, tingkat melek huruf dan pendapatan perkapita. Kondisi ini menunjukkan bahwa di setiap daerah mempunyai permasalahan yang berbeda-beda sebagai akibat perbedaan penguasaan teknologi, kelembagaan pendukung, sumberdaya alam, sumberdaya manusia dan infrastruktur fisik yang berbeda.

Adanya perbedaan-perbedaan permasalahan dan potensi atau sumberdaya disetiap daerah tersebut mengharuskan kebijakan pangan terutama terkait dengan ketahanan pangan tidak bisa lagi dilihat secara general atau nasional tetapi harus spesifik daerah agar program-program dapat dilaksanakan dengan baik, tepat sasaran, dan berdampak nyata.

Apalagi Indonesia telah berkomitmen untuk menurunkan kemiskinan seperti yang diamanatkan oleh MDG. Jumlah penduduk yang harus dientaskan dari kemiskinan adalah 7 juta orang per tahun selama 10 tahun .

Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 68 tahun 2002 tentang ketahanan pangan dalam Bab VI Pasal 13 ayat 1 tertulis dengan jelas bahwa “Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan atau Pemerintah Desa melaksanakan kebijakan dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan ketahanan pangan di wilayahnya masing-masing dengan memperhatikan pedoman, norma, standar, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat”.

Untuk menguatkan peran dan tanggung jawab pemerintah daerah juga ada kesepakatan bersama Gubernur/ketua Dewan Ketahanan Pangan Provinsi yang salah satunya adalah “Untuk mengembangkan berbagai program dan kegiatan ketahanan pangan yang komprehensif serta berkesinambungan dalam rangka memantapkan ketahanan pangan nasional”. Program dan kegiatan tersebut menjadi prioritas program pembangunan daerah.

Dengan memperhatikan hal tersebut diatas seharusnya kasus munculnya busung lapar tidak akan terjadi, karena kesepakatan telah dibuat dua tahun sebelum kasus tersebut muncul.

Hal ini menunjukkan telah terjadi penyimpangan dari kesepakatan yang telah dibuat oleh Pemerintah Daerah. Situasi peningkatan ketahanan pangan tingkat daerah memang menghadapi kendala karena aparat tingkat daerah masih disibukkan oleh masalah politik terkait dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung dan sebagainya.

Kegiatan tersebut telah menyita waktu dan dana pemerintah daerah, sehingga pembangunan ketahanan pangan dan pembangunan daerah secara umum ada kesan agak terabaikan.

Seorang aparat di provinsi Nusa Tenggara Timur mengatakan tidak ada yang mikir ketahanan pangan, tetapi yang dipikir adalah bagaimana bisa menjadi kepala daerah. Juga dana untuk program ketahanan pangan dipakai untuk hajatan pilkada, sehingga alokasi dana APBD untuk program ketahanan pangan berkurang.

Situasi seperti tersebut di atas tidak boleh terus menerus terjadi karena dampaknya akan besar tidak hanya terjadinya rawan pangan pada masyarakat tetapi dalam jangka panjang akan berpengaruh negatif pada kualitas sumberdaya manusia, yang pada gilirannya menurunkan daya saing bangsa Indonesia di kancah pergaulan dunia.

Oleh karena itu penguatan ketahanan pangan daerah adalah solusi untuk mewujudkan ketahanan nasional dan upaya untuk mencapai kualitas sumberdaya manusia yang berkualitas tinggi.

Pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk mencegah terjadinya rawan pangan yang berarti terus berupaya untuk meningkatan ketahanan pangan daerah. Jika diperlukan pemerintah pusat dapat memberi sangsi kepada pemerintah daerah apabila pemerintah daerah tidak melakukannya,sebaliknya pemerintah pusat memberi penghargaan apabila ketahanan pangan daerah dapat terwujud.***

(Kandidat Magister Hukum Kesehatan UNIKA Soegijapranata Semarang)

CATEGORIES
TAGS